Sebuah pengadilan mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memanfaatkan anggaran pemerintah untuk menutupi biaya qurban, ibadah kurban dan amal dalam Islam. Syahrul juga menggunakan anggaran kementerian untuk membeli lukisan senilai Rp 200 juta ($12.460).

Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian, mengatakan kementerian membayarkan 12 ekor sapi untuk tindakan pengorbanan Syahrul sebesar Rp 360 juta ($22.400).

“Uang yang kami berikan sesuai permintaan, dan jumlahnya kurang lebih setara dengan biaya 12 ekor sapi,” kata Hermanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Selanjutnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak membenarkan nilai pembayaran sapi kurban sebesar Rp360 juta kepada Hermanto. Jaksa kemudian menanyakan tentang permintaan pembayaran sapi ini.

Hermanto mengaku tidak mengetahui apakah sapi-sapi tersebut benar-benar dibeli atau tidak.

“Kami tidak tahu apakah mereka dibeli atau tidak, atau di mana mereka dimaksudkan untuk dikorbankan sebagai qurban, kami tidak tahu,” kata Hermanto.

Hermanto juga mengungkapkan permintaan sebesar Rp12 miliar dari seorang auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kementerian memperoleh opini audit wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan anggarannya. Pendapat ini menunjukkan bahwa laporan keuangan dapat diandalkan dan dapat digunakan untuk membuat keputusan yang tepat.

Ia menjelaskan, BPK menemukan kekurangan dalam kelengkapan dokumen administrasi. Kementerian diberi kesempatan untuk memperbaikinya.

Jaksa KPK kemudian menyelidiki apakah ada permintaan dari BPK terkait pemberian pendapat. Hermanto memberikan keterangan terkait permintaan uang dari BPK.

“Saat itu disampaikan kepada Syahrul bahwa kalau tidak salah mereka meminta Rp 12 miliar untuk Kementerian,” jawab Hermanto.

Raden Kiky Mulya Putra, Kepala Bagian Urusan Rumah Tangga Kementerian, membenarkan bahwa kementerian menanggung biaya lukisan karya seniman ternama Sujiwo Tejo yang dibeli oleh Syahrul.

Menurut Raden, dirinya mendapat instruksi dari Arif Sofyan, kepala seksi urusan rumah tangga, dan Zulkifili, Penjabat Kepala Biro Hukum. Transaksi dengan total Rp200 juta tersebut berlangsung pada Agustus 2022.

Raden mengungkapkan tidak memiliki dana yang tersedia saat itu untuk melakukan pembayaran. Oleh karena itu, dia meminta bantuan dari Nasir, seorang penjual di biro umum Kementerian.

“Saya minta bantuan Pak Nasir, penjual di biro umum Kementerian. Pak Nasir mentransfer Rp 130 juta kepada saya, dan saya tambahkan dengan uang tunai Rp 70 juta. Jumlah total Rp200 juta itu kemudian ditransfer langsung ke Sujiwo Tejo,” jelas Raden.

Syahrul ditangkap KPK Oktober lalu atas tuduhan pemerasan dan korupsi setelah mengabaikan dua pemanggilan untuk diinterogasi.

Pada tanggal 29 April, saksi dalam persidangan korupsi Syahrul bersaksi bahwa dia telah menginstruksikan bawahannya untuk mendapatkan dana untuk keluarganya selama menjabat.

Syahrul diduga menggunakan dana tersebut untuk membayar cicilan mobil anaknya, membeli parfum untuk istrinya, dan menutupi pengeluaran pribadi lainnya, menurut saksi mata yang merupakan mantan bawahannya.

Dua pejabat kementerian lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono dan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Muhammad Hatta.