Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan pada hari Jumat bahwa pihaknya akan mengambil tindakan disipliner terhadap auditor negara yang diduga meminta pembayaran sebesar Rp 12 miliar sebagai imbalan atas hasil audit yang menguntungkan bagi Kementerian Pertanian.

Tuduhan ini muncul dalam persidangan korupsi baru-baru ini terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang dituduh memperkaya diri sendiri selama masa jabatannya.

Seorang mantan bawahan tergugat bersaksi bahwa tim BPK telah meminta Rp 12 miliar ($747.726) untuk “laporan tidak memenuhi syarat” – yang menunjukkan hasil audit bersih – atas laporan keuangan Kementerian Pertanian selama masa jabatan Syahrul.

Menurut saksi, pejabat kementerian konon setuju untuk membayar tim BPC sebesar Rp5 miliar, namun auditor negara tetap menuntut sisa jumlah yang semula diminta.

Namun, identitas auditor tidak diungkapkan.

“BPK dengan sepenuh hati mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak akan memaafkan setiap perilaku yang bertentangan dengan hukum, etika, serta standar dan pedoman audit,” kata badan tersebut dalam siaran pers.

Badan tersebut mempertahankan sistem pelapor yang memungkinkan anggota masyarakat untuk secara rahasia melaporkan dugaan pelanggaran oleh auditor negara, kata pernyataan itu.

Syahrul dituduh menginstruksikan pejabat Kementerian Pertanian untuk mengumpulkan dana dari vendor atau kontraktor untuk membiayai pengeluaran pribadinya. Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Oktober lalu, seminggu setelah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada presiden.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan dugaan pemerasan oleh auditor BPK “hanyalah salah satu dari sekian banyak pengungkapan yang menggelitik” dalam persidangan korupsi.

“Jaksa tidak diragukan lagi memperhatikan semua perkembangan yang muncul selama persidangan,” kata Ali.