Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), yang didirikan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto, mengisyaratkan pada hari Minggu kemungkinan merevisi undang-undang yang membatasi jumlah kementerian sebelum dia menjabat pada bulan Oktober.

Laporan menunjukkan bahwa Prabowo bertujuan untuk menambah jumlah kementerian hingga 40, tetapi undang-undang saat ini membatasi jumlah total menjadi 34.

Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani mengatakan revisi UU kementerian negara tahun 2008 “dapat dilakukan sebelum pelantikan presiden”.

Dia menambahkan bahwa kepresidenan Prabowo di masa depan akan menghadapi tantangan yang unik dibandingkan dengan pemerintahan saat ini, sehingga memerlukan penyesuaian yang signifikan pada struktur kabinet.

“Setiap presiden harus menghadapi tantangan dan isu yang berbeda, jadi saya yakin undang-undang saat ini harus lebih fleksibel, tanpa batasan yang kaku pada jumlah dan nama kementerian,” kata Muzani di Jakarta.

Dia menunjukkan bahwa selama tiga masa kepresidenan terakhir, jumlah kementerian dan fungsinya telah mengalami perubahan yang substansial.

Rencana amandemen undang-undang kementerian negara tersebut mendapat dukungan dari empat partai politik petahana yang membentuk koalisi Prabowo, antara lain Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional.

Para kritikus telah menyuarakan keprihatinan bahwa perluasan kabinet yang diusulkan hanyalah sarana bagi Prabowo untuk memberi penghargaan kepada sekutu dengan posisi kabinet atas dukungan mereka selama pemilihan.

Selain empat partai petahana, kampanye kepresidenan Prabowo mendapat dukungan dari tiga partai dari koalisi saingannya setelah secara resmi dinyatakan sebagai pemenang pemilu.

Analis khawatir bahwa susunan partai yang mendukung Prabowo dapat mengarah pada kabinet yang didominasi oleh politisi daripada profesional.