Dari 3 pangkalan 2 berada di Kecamatan Banjarmasin Timur dan 1 di Kecamatan Banjarmasin Utara.

Namun, Siane enggan membeberkan lokasi pasti pangkalan LPG 3 kilogram ini dengan alasan sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi pembinaan.

Sanksi berupa penghentian pasokan gas  selama beberapa waktu. Penyebab dijatuhkan sanksi ini diantaranya tidak mengisi logbook penjualan dan menjual diatas HET Rp 18.500.

Ia menambahkan sanksi merupakan hasil laporan masyarakat sebagai dampak kelangkaan gas  3 kilogram beberapa waktu lalu.

“Kita ini kan kalau menerima aduan tidak bisa langsung turun ke lapangan.

Kita harus melakukan verifikasi di lapangan, kesulitannya warga tidak menyertakan bukti laporan secara lengkap, pangkalannya dimana, dan lainnya” katanya.

Menurutnya penyebab kelangkaan beberapa waktu lalu akibat banyak pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraih keuntungan.

Untuk mengatasi kelangkaan,  Pemko Banjarmasin telah melakukan operasi pasar di 17  kelurahan.

Bahkan, untuk penguatan stok, bakal dilakukan operasi pasar di 6 kelurahan di Banjarmasin timur.

“Berbeda dengan operasi pasar di 17 kelurahan lalu yang diadakan di kantor kelurahan, operasi pasar kali ini dilakukan di pangkalan” tutupnya. (*/SU)

Sumber