Sidoarjo, (Sultra1news) – Sidang lanjutan Eks Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang tersandung dugaan perkara menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Juanda, Sidoarjo.

Kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Is Tanjung SH menghadirkan enam saksi, yakni  David (pemilik PT Buana Mitra), Teguh, Khoiril (pemilik pabrik rokok), Luthfi (agen pemasaran rokok), Rendy Widatmoko (konsultan perusahaan Irwan Musyri) dan Kristina (Asisten Pribadi Irwan Musyri).

Setelah Hakim Ketua Tongani SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa KPK Is Tanjung SH untuk bertanya pada para saksi secara marathon di persidangan.

Saksi pertama yang diperiksa adalah David G, yang ditanyai oleh Jaksa Is Tanjung SH mengenai apakah benar saudara saksi diajak investasi oleh Eko Darmanto berinvestasi pada 2013 dan 2016 di bisnis properti di Sukabumi?

“Ya benar, saya diajak investasi oleh Pak Eko pada tahun 2013 dan 2016 di bisnis properti di Sukabumi. Saya telah keluar dana  investasi Rp 300 juta,” jawab saksi yang mengaku  pernah menagih dana investasi yang belum dikembalikan padanya, karena bisnis yang dijanjikan belum ada realisasinya.

Saksi David juga mengajak saksi Teguh untuk investasi, karena masih saudara ipar dan memiliki chemistry bisnis yang sama. Giliran Penasehat Hukum (PH), Gunadi SH bertanya pada saksi, apakah tahu bahwa Eko adalah pejabat Bea-Cukai dan mengajak investasi?

“Saya tahu Eko pejabat Bea-CUkai dan menawarkan investasi bisnis properti di Sukabumi. Lagian, Eko dan saya sama-sama penggemar mobil antik, seperti Morris,” jawab saksi. Selama saksi menekuni impor barang setengah jadi dari China, tidak ada bantuan dari Bea-Cukai,” jawab saksi.

Sementara itu, saksi Rendy ketika ditanyai Jaksa mengenai hubungannya dengan Irwan Musyri, pemilik Times Group. “Saya ini konsultan perusahaan Irwan Musyri. Mulai dari merencanakan importasi sampai perijinan. Saya menghandel 12 perusahaan yang tergabung dalam Time Grup,” jawab saksi.

Dijelaskan Rendy, bahwa Irwan Musyri tidak pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan Eko Darmanto. Dia pernah melakukan penyerahan uang ke EKo Darmanto Rp 100 juta dan Rp 30 juta pada tahun 2017. Penyerahan uang ke Eko, itu karena lagi kepepet dan pinjam uang Rp 100 juta.

“Karena uang saya terbatas, saya pinjam yang dari Irwan Musyri Rp 100 juta,” jawab saksi. Hal ini juga dibenarkan oleh saksi Kristina, Asisten Pribadi Irwan Musyri yang menyebutkan, ada pinjam uang Rp 100 juta dari uang pribadi Irwan dan diberikan dalam bentuk cek.

Sedangkan saksi Khoiril mengatakan, empat kali memberikan uang ke Eko sebesar Rp 200 juta, yang meminta bantuan pribadi. Yang transfer uang itu adalah Luthfi ke Ayu Andini. Setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tongani SH mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup. (bw)

Sumber