Perusahaan induk TikTok, ByteDance, menuduh pemerintah AS tidak serius dalam menyelesaikan perselisihan tersebut dan bertekad untuk melarang aplikasi tersebut.

Dalam pengajuan hukum baru, perusahaan tersebut mengklaim larangan Kongres AS terhadap TikTok akan merugikan jutaan orang Amerika yang menggunakan aplikasi tersebut untuk bisnis dan hiburan.

AS Bertekad untuk Melarang

Dalam pengajuan hukum setebal 99 halaman yang diajukan ke Pengadilan Banding Distrik Columbia, perusahaan tersebut mengungkapkan mengapa menjual platform tersebut “tidak mungkin secara teknologi, komersial, dan hukum.”

Menurut undang-undang terbaru yang ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden, ByteDance harus menjual TikTok atau menghadapi larangan langsung di negara tersebut.

Larangan TikTok Melanggar Amandemen Pertama

Platform streaming video tersebut berpendapat dalam pengajuannya bahwa larangan tersebut melanggar amandemen pertama konstitusi AS dan menyerukan peninjauan terhadap undang-undang baru tersebut.

“Pemerintahan ini telah memutuskan bahwa mereka lebih memilih untuk mencoba menutup TikTok di Amerika Serikat dan menghilangkan platform pidato untuk 170 juta orang Amerika,” katanya.

Sumber