Sultra1news – Pria bernama Epan Afriansyah (23 tahun) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, ditangkap polisi setelah cabuli adik iparnya yang masih berusia 12 tahun.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di rumah kontrakan di Desa Beringin Makmur l, Kecamatan Rawas Ilir, Selasa, 12 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB

“Korban saat itu sedang menginap di rumah pelaku karena merupakan adik iparnya,” katanya, Minggu, 23 Juni 2024.

Kemudian, saat tengah malam Epan pulang ke rumah dan melihat anak, istri, serta korban telah tertidur. Epan lantas bermain HP sembari untuk beberapa saat mengamati adik iparnya itu.

“Merasa korban sudah tidur lelap, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan menggerayangi bagian sensitif tubuh korban,” katanya.

Tak hanya itu, Epan lantas membuka celana korban dan berusaha melakukan pemerkosaan tapi ia mengalami kesulitan, dan berinisiatif mengambil minyak sayur di dapur yang digunakan untuk pelumas kelaminnya.

“Tapi baru saja melancarkan aksinya, korban lantas terbangun dan meminta pelaku untuk berhenti kalau tidak ia akan mengadukan perbuatan itu,” katanya.

Mendapati korban yang bangun, Epan menyudahi aksinya dan memilih tidur, sementara korban tidak bisa tidur sampai pagi karena takut.

“Pagi hari saat korban hendak sekolah, pelaku menghampiri korban dan memberinya uang Rp 5 ribu serta meminjamkannya HP untuk membujuk agar korban tidak menceritakan peristiwa semalam,” katanya.

Akan tetapi setelah pulang sekolah, korban memilih pulang ke rumah neneknya dan menceritakan apa yang telah dialaminya. Keesokan harinya kasus tersebut dilaporkan korban bersama orang tuanya ke polisi.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan langsung menangkap Epan saat berada di rumah kontrakannya. Selain itu, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

“Tersangka saat ini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Sumber