Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan pegawai gadungan yang mengaku bekerja di Kejaksaan dan melakukan penipuan dengan menjanjikan pekerjaan kepada korbannya.

Tersangka yakni AEM (34), warga Lumbang, Kabupaten Pasuruan yang bertempat tinggal di Leces, Kabupaten Probolinggo. Sementara salah satu korbannya, DAU (27), warga Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, AEM melakukan penipuan dengan menggunakan beberapa identitas palsu yang mengatasnamakan tiga institusi penegak hukum.

“Tiga institusi yang dicatut diantaranya Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung,” kata AKBP Wisnu saat konferensi pers di Lobby Mapolres Probolinggo, Rabu (26/6/2024).

Kapolres menjelaskan awal mula AEM melakukan penipuan yakni ketika berkenalan dengan orang tua DAU, pelaku mengaku jika bekerja di Kejaksaan.

Kemudian pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kraksaan dengan meminta uang Rp 12 juta, dengan dalih untuk membeli seragam, id card, lencana, dan lain-lain.

“Untuk meyakinkan korbannya, AEM membeli baju seragam kejaksaan, pin, sabuk dan membuat id card melalui online. Karena penampilannya itu, korban kemudian percaya dan mentransfer uang ke rekening pelaku sejumlah Rp 7,3 juta,” tutur Kapolres.

Akan tetapi setelah tiga bulan, korban curiga karena ia bekerja tapi tidak dikantor. Kemudian, ia mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk menanyakan statusnya tersebut.

“Setelah dicek, ternyata korban bukan termasuk pegawai kejaksaan. Karena merasa ditipu korban melaporkan kepada kami, sehingga kami bergerak mengamankan AEM beserta barang bukti di Leces Probolinggo,” ucap Kapolres.***

Sumber