Sultra1news – Gegara burung Cucak Ijo  berasal dari Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, empat terdakwa mendekam 5 bulan di penjara.

Mereka terlibat jual beli burung yang dil;indungi, yakni Cucak Ijo. Keempat terdakwa Firmansyah, Budiyanto, Abdul Khair, dan Santi divonis hukuman selama 5 bulan penjara oleh hakim, pada sidang yang digelar di PN Banjarmasin, pada Kamis, (27/6/2024)..

Dari kasus awal, ada 27 ekor burung Cucak Ijo hasil tangkapan jajaran Satpolirud Polresta Banjarmasin pada Minggu (28/4/2024) dinihari.

Kemudian diketahui dari hasil interogasi bahwa 8 ekor burung jenis Cucak Ijo tersebut dikirim dari Kota Banjarbaru.

Dalam aksinya, menggunakan akun palsu untuk menyamarkan identitasnya. Selama melakukan transaksi, mereka menjual burung dengan harga kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 150 ribu per ekornya.

Tidak hanya itu, bagi keempat terdakwa yang masing – masing mempunyai peran atas keterlibatannya tersebut, membayar denda sebesar Rp 1 juta atau bila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Dalam perkara, JPU Dwi Erni SH menuntut keempat terdakwa yaitu Santi ( selaku penjual burung)  selama 5 bulan penjara.

Dan, terdakwa Budiyanto ( penjual burung/calo ) dituntut 9 bulan penjara, Terdakwa Abdul Khair ( penjual burung /calo) dituntut 9 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Asnawi (sebagai calo ) dituntut 9 bulan penjara. Sedangkan Firmansyah ( kurir burung asal Kapuas).

Selain itu, oleh JPU semua terdakwa didenda sama-sama sebesar Rp 2 juta atau bila tidak membayar akan diganti kurungan penjara selama 2 bulan.  (ZI)

 

 

 

Sumber