Sultra1news -Hendra Pranata alias Een (41), ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, diduga melakukan pengedaran Narkotika di Jalan Bahagia RT 08 RW 01 Banjarmasin Barat.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria Arianda, saat dikonfirmasi Sabtu (29/6/2024) membenarkan telah menganankan tersamgka pengedar Narkotika bersama barang bukti dan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Dimana barang bukti diamankan berupa satu paket besar sabu dengan berath 0,37 gram, uang tunai Rp 450.000 dan lainnya.

Semua barang bukti diketahui milik tersangka warga Jalan Banyiur Luar RT 12 RW. 01 Banjarmasin Barat. Dia diamankan pada Selasa (25/6/2024), sewaktu anggota menerima laporan bahwa tersangka sering melakukan peredaran di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Barang bukti ditemukan di dalam kantong celana. (DO)

Sumber