KARAWANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang dipimpin Nelly Andriani kembali mengingatkan terdakwa Kusumayati dan saksi korban Stephanie, yang juga anak kandung terdakwa, agar segera berdamai.

Majelis hakim membuka ruang perdamaian agar ibu dan anak ini kembali bersatu sebagai keluarga. Hakim juga mengingatkan agar keduanya membuang ego masing-masing.

“Jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik. Sidang ini terbuka untuk umum jadi semua bisa mendengar apa yang terjadi. Saran saya daripada aib keluarga diketahui orang banyak sebaiknya diselesaikan dengan perdamaian. Menurut saya perkara ini hanya salah paham yang bisa diperbaiki,” kata Nelly, saat sidang keterangan saksi Dendi, yang juga kakak dari saksi korban, Senin (1/7/24).

Majelis Hakim yanh dipimpin Nelly Adriani dengan hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana sepakat membuka ruang perdamaian antara terdakwa Kusumayati dan saksi korban Stephani. Majelis hakim berharap keduanya bisa memanfaatkan ruang perdamaian agar perkara hukum bisa diselesaikan.

“Kapan siapnya untuk berdamai kami majelis hakim siap saja. Jaksa dan kuasa hukum keduanya juga bisa ikut agar bisa berdamai,” katanya.

Nelly juga meminta saksi Dendi, yang menjadi anak pertama dari terdakwa dan juga kakak dari saksi korban Stephani untuk membangun komunikasi agar keduanya mau berdamai. Sebagai seorang kakak Dendi harus terpanggil membantu menyelesaikan sengketa hukum ibu dan anak.

“Sebagai anak pertama saksi harus didepan untuk menyelesaikan masalah ini. Saya harap itu bisa segera dilakukan agar masalah ini cepat selesai,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati dihadapan majelis hakim menyatakan jika terdakwa Kusumayati sudah mengajukan permohonan restoratif justice (RJ) kepada majelis hakim. Terdakwa sudah lebih dahulu berinisiatif untuk berdamai.

“Surat permohonan itu sudah kami berikan kepada majelis hakim. Selanjut kami tinggal menunggu saja,” kata Ika.

Menurut Ika karena sudah mengajukan permohonan RJ maka terdakwa tinggal menunggu tanggapan dari majelis hakim. Terdakwa juga sudah siap untuk bertemu saksi korban Stephani untuk membahas perdamaian.

“Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim,” katanya.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly langsung memberikan jadwal perdamaian agar kedua pihak untuk bernegosiasi pada Rabu (3/7/2024) pukul 10.00 WIB di kantor PN Karawang. Dia meminta Jaksa dan kuasa hukum hadir dalam negosiasi antara ibu dan anak ditambah anak-anak yang lainnya. (red)



Sumber