Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus pelaku pencurian sepeda motor, senin 29 april 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Menurut KKorban berinisial DN 25 tahun, saat menyaksikan Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Grahadi, ia memarkir sepeda motor Yamaha N Max Tahun 2023 warna hitam Nopol AE 2560 QC miliknya di depan SDN 1 Kaliasin Jl Gubernur Suryo no 26 Surabaya.

“Motor tersebut tidak dikunci setir dan tidak diberi karcis oleh Jukir, setelah selesai nobar sekitar jam 23.15 WIB korban melihat sepeda motornya yang bermerek Yamaha N Max miliknya sudah tidak ada ditempat semula”. Terang Korban.

Korban berusaha bertanya kesana kemari namun tidak ada yang tahu, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 25.000.000,- selanjutnya korban melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Genteng.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Genteng melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, berbekal kejelian olah TKP dan diperkuat dengan keterangan beberapa saksi akhirnya berhasil mengidentifikasi profil dan keberadaan pelaku.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 9 juni 2024 sekira jam 22.00 WIB tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harsya berhasil mengamankan pelaku MNR (36th) di rumahnya Jl Kemlaten Surabaya.

Dari hasil introgasi, pelaku mencuri 1 (satu ) unit Sepeda Motor Yamaha N Max dengan cara didorong, setelah sampai di Jl Panglima Sudirman pelaku memesan Ojek Online, pelaku menaiki motor hasil curian dan Tukang Ojol disuruh mendorongnya sampai Jl raya Mastrip Karang Pilang Surabaya, Selanjutnya motor hasil curian dijual di Madura dengan harga Rp 7.500.000,- sedangkan uangnya telah habis dipergunakan untuk bermain judi online.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

banner 336x280

Sumber