Kegiatan dilaksanakan di digedung Graha Wicaksana lantai 2 kantor DPRD Tulungagung, pada hari Selasa, 2 Juli 2024, siang. Hadir dalam kegiatan tersebut, ketua DPRD, wakil ketua beserta anggota DPRD Tulungagung, Pj Bupati Tulungagung, Sekda Tulungagung beserta asisten dan staf, jajaran kepala OPD di lingkup Tulungagung dan juga lainnya.

Dalam Rapat Paripurna, DPRD Tulungagung menyetujui penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025–2045, serta Ranperda lainnya menjadi Perda.

Beberapa Ranperda lainnya yang disetujui menjadi peraturan daerah (Perda), yakni Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Ranperda Badan Usaha Milik Desa.

Meskipun pengesahan empat ranperda dilakukan, namun semua fraksi memberikan catatan. Fraksi Gerindra, yang mewakili tujuh fraksi, menyampaikan beberapa catatan.

Salah satunya adalah mengenai anggaran Dinas Pendidikan yang melebihi mandatory spending dari amanat undang-undang. Fraksi Gerindra menyarankan agar anggaran tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan layanan pendidikan.

Adapun Rincian APBD Tahun Anggaran 2023:

Pendapatan: Rp 2.842.992.133.179,36

Belanja: Rp 2.916.554.778.174,19 (mengalami defisit Rp 73.562.644.994,83)

Penerimaan pembiayaan Rp 477.597.953.760,37 dan pengeluaran pembiayaan Rp 30.000.000.000,00 (pembiayaan netto Rp 477.597.953.760,37)

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp 374.035.308.755,54.

Selain persetujuan ranperda, dalam rapat paripurna juga disampaikan laporan Badan Anggaran oleh Andri Santoso Amd Kep. Laporan Pansus I oleh Rijal A’bdulloh SIP dan laporan Pansus IV oleh H Nurhamim SAg juga menjadi bagian dari acara tersebut.

Sementara itu, dalam sambutannya, Pj Bupati Heru Suseno, menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang telah bekerja keras untuk mencermati, meneliti, mengoreksi serta menyempurnakan empat ranperda yang telah disetujui bersama menjadi perda.

“Ranperda yang telah disetujui tersebut akan diproses lebih lanjut untuk dievaluasi oleh Gubernur Jatim,” katanya.

Pj Bupati Heru Suseno juga menyebut RPJPD Kabupaten Tulungagung tahun 2025 – 2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang ditetapkan dengan maksud untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Tulungagung. 

“Baik pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama,” tandasnya.(Ag

Sumber