Bandar Lampung, majalahglibal.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung Menyatakan Telah Membayarkan Gaji Ke-13 dan THR Tahun Anggaran 2023 Kepada Semua Guru Se-kota Bandar Lampung, hal itu Ungkapkan Dalam Konferensi Pers Yang Disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Di Ruang Rapat BPKAD, Senin ( 01/07/2024 )

Selanjutnya, Ramdhan Menjelaskan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.2/2023 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13,. Kota Bandar Lampung

Ia juga menjelaskan Kepada Awak Media Bahwa tidak semua daerah di Provinsi Lampung mendapatkan Dana Tambahan Tersebut.

Contoh “Seperti Kabupaten Mesuji, Way Kanan dan Provinsi Lampung, mereka tidak menerima alokasi dana tersebut,” ujarnya.

Ramdhan menjelaskan bahwa  ada nya Kesalahpahaman terkait Berita yang menyebar luas di Kalangan Masyarakat, terkait Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 guru.

“Isu bahwa Pemkot Bandar Lampung tidak Membayarkan THR dan Gaji ke-13 guru itu tidak benar. Dana dari pemerintah pusat digunakan untuk mengganti dana yang sudah dikeluarkan sebelumnya,” Tutupnya.

Oleh Andi JR Kaperwil MG 

Sumber