Sultra1news  – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan

58 orang yang bekerja di DPR RI diduga ikut terlibat bermain judi online (judol).

Mereka yang diduga ikut bermain judi online itu sudah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan

Dewan (MKD) DPR RI oleh Satgas Judi Online.

Laporan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas Judi Online melalui surat resmi ke MKD DPR RI pada Selasa (2/7/2024).

Dalam laporan itu tercantum dua nama anggota DPR RI yang diduga kuat ikut bermain judol, serta 58 orang lainnya yang bekerja di DPR RI.

Dengan demikian total ada 60 orang di DPR RI yang diduga ikut terlibat bermain judi online. “Hari ini kami mendapatkan surat resmi dari Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas Judi Online.

Ternyata setelah surat resmi itu kita pelajari, memang ada dua anggota DPR RI yang dilaporkan dan terduga, dan sejumlah karyawan DPR RI itu ada sekitar 58 orang,” kata Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun di MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Adang menyampaikan status dua anggota DPR RI yang diduga bermain judi online itu masih terduga pelaku. Nantinya, laporan itu akan dilakukan proses pendalaman terlebih dahulu.

“Jadi sementara ini masih terduga. Oleh karena itu kita akan mendalami dari dua anggota dpr itu. Memang dilaporkan secara resmi pada pagi hari tadi,” ungkapnya.

Dua anggota DPR RI itu akan segera dipanggil oleh MKD DPR RI untuk pemeriksaan terlebih dahulu. Surat panggilan dari MKD sudah dilayangkan kepada para pihak, termasuk dua anggota DPR RI itu pada Selasa (2/7/2024) kemarin pukul 10.00 WIB.

Terkait dengan total uang atau perputaran uang dari kegiatan judi online yang melibatkan anggota DPR RI dan 58 staf di lingkungan DPR RI itu kata Adang, mencapai hampir Rp2 miliar lebih. “Angkanya Rp1,926 miliar,” kata Adang.

Dari perputaran yang Rp1,926 miliar itu, dua anggota DPR yang diduga ikut bermain judi online melakukan deposit deposit tidak lebih dari Rp500 ribu. “Rp500 ribu, dua-duanya,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman.

Ia menyampaikan dua anggota DPR RI itu nantinya akan segera diperiksa oleh MKD. Namun MKD tidak berniat memproses hal tersebut hingga ke jalur hukum. “APH-nya (aparat penegak hukum, red) apaan orang Rp 500 ribu,” ucapnya.

Adang Daradjatun menyatakan hal serupa dengan Habiburokhman. Ia mengatakan dua anggota DPR RI yang terlibat ikut bermain judi online tidak akan diadukan ke penegak hukum lantaran nilai transaksinya kecil.

“Jadi besarannya kecil-kecil ya, Rp500 ribu paling besar,” katanya.

Lantas apa sanksi yang akan dijatuhkan kepada anggota DPR RI yang bermain judi online itu? Adang mengatakan sejauh ini pihaknya belum dapat menerapkan sanksi apapun kepada anggota DPR RI yang terlibat judi online.

Menurutnya, pemeriksaan kepada pihak yang terlibat bermain judi online itu memerlukan mekanisme.

MKD telah melakukan upaya meminta klarifikasi kepada anggota DPR RI yang bersangkutan. MKD sudah berkirim surat.

Namun tidak dapat dipastikan juga kapan klarifikasi akan dilakukan. “Iya, klarifikasi pasti. Karena memang ketentuannya, baik anggota DPR maupun juga karyawan, pasti kita akan melakukan seluruh proses

klarifikasi,” jelasnya.

Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani mempersilakan nama-nama anggota DPR RI itu disebutkan jika benar terbukti terlibat judi online. “Ya kalau memang itu ada ya sebutin namanya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan.

Sumber