Presiden terpilih Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presidennya Gibran Rakabuming Raka tidak dilantik di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pelantikan presiden dan wakilnya tersebut tetap dilakukan di Senayan, Jakarta.

Hal itu disampaikan Ahmad Muzani, Wakil Ketua Manelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ia menegaskan, Prabowo dan Gibran bakal dilantik di Gedung DPR/MPR, Senayan.

Menyadur dari AyoBandung.co–Jaringan Suara.com, Muzani mengatakan, walaupun IKN sudah jadi ibu kota baru Indonesia, acara pelantikan presiden tetap di Jakarta. Namun, Prabowo tetap hadir dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indoneneska di IKN pada 17 Agustus nanti.

Muzani menyebutkan, seluruh pimpinan MPR juga akan berpartisipasi dalam upacara tersebut di IKN. Pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.

Menanggapi kabar tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menjelaskan, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI akan dikembalikan sesuai dengan kewenangan konstitusional MPR RI sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 3 Ayat (2).

Bamsoet–sapaannya–menyatakan, MPR akan melantik presiden dan/atau wakil presiden dengan mengeluarkan ketetapan tentang penetapan pasangan calon terpilih Pilpres 2024 sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk masa jabatan lima tahun ke depan.

Langkah ini diambil untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat berupa Ketetapan MPR RI. Selama ini, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI hanya berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu.

Bamsoet menyebutkan, MPR akan memperkuat dan menyesuaikan pelantikan agar sesuai dengan bunyi UUD dengan mengeluarkan Tap MPR.

Rencana revisi tata tertib ini akan ditindaklanjuti dalam sidang paripurna pada masa akhir jabatan 2019-2024 dan dibahas kembali dalam rapat gabungan fraksi-fraksi MPR dan DPD RI pada awal Juni 2024.

Bamsoet juga menyampaikan, rencana revisi ini kepada beberapa tokoh nasional seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jusuf Kalla, Try Sutrisno, dan Boediono.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa MPR memiliki wewenang untuk melantik presiden dan/atau wakil presiden.

Kemudian bunyi pasal 3 Ayat (3) menyebutkan bahwa MPR berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Foto: Presiden dan Wakil Presiden terpilih Indonesia, Prabowo-Gibran. [Ist]



Sumber