INFOKA.ID – Pemerintah telah membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) untuk merespons kejahatan di dunia siber.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menegaskan tim respons insiden keamanan komputer ini harus berjalan sesuai dengan tugasnya. CSIRT kata Hadi, harus dapat siaga merespons sejumlah serangan siber ke Indonesia.

“CSIRT ini jangan berperan hanya sebagai ikon semata, tetapi tidak jalan. Mereka harus terus melaksanakan fungsi dengan baik, terus melaksanakan monitor, responsif, dan siap untuk menangani permasalahan siber,” kata Hadi dalam keterangan resminya, Selasa (2/7/2024).

Hal itu tertuang pada Peraturan BSSN Nomor 1 tahun 2024 tentang pengelolaan insiden siber. Tidak hanya itu, Hadi juga menjelaskan ketentuan Peraturan BSSN Nomor 2 tahun 2024 tentang manejemen krisis siber.

Di samping itu, Menko Polhukam juga menekankan peranan CSIRT harus mengacu kepada Peraturan BSSN Nomor 8 tahun 2020.

Selain itu juga adanya Peraturan BSSN Nomor 4 tahun 2021 dan Peraturan BSSN nomor 9 tahun 2023. (*)



Sumber