KOTA MALANG – Kabar menggegerkan datang dari Kota Malang, betapa tidak pada Selasa (02/07/2024) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil mengungkap Clandestine Lab Terbesar Di Indonesia yang berlokasi di Jl. Bukit Barisan Kecamatan Untuk kelabui dan menghindari kecurigaan pabrik Narkoba ini juga berkedok sebagai Event Organizer (EO).Rabu (03/07/2024)

Pada sore ini Bareskrim Polri melaksanakan Pers Rilis terkait pengungkapan kasus besar tersebut. Dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen. Pol. Wahyu Widada yang didampingi oleh Kapolda Jatim Irjen. Pol. Imam Sugianto.

Dalam keterangannya Komjen. Wahyu Widada menyatakan prihal awal terungkapnya Clandestine Lab Terbesar di Indonesia ini berawal dari penemuan tempat transit Narkoba jenis Sinte.

” Pada 29 Juni 2024, jajaran kami dapat menemukan 23 Kg Narkoba jenis Sinte di daerah Kalibata Jakarta Timur. Kemudian kita kembangkan sehingga mengerucut adanya pabrik atau laboratorium di Kota Malang ini “.

Kabareskrim juga menyebutkan bahwa setelah melakukan penyelidikan lebih mendalam, akhirnya kami menemukan laboratorium ini. Dirinya juga menyebutkan Narkoba jenis apa saja yang diproduksi di tempat tersebut.

” Laboratorium ini memproduksi Ganja Sintetis, Extasi dan Pil XanaX yang juga sudah termasuk dalam Narkoba golongan satu “. Ungkapnya.

Wahyu Widada juga menyatakan bahwa keberhasilan ini juga berkat kolaborasi dengan pihak Dirjen Lapas dan Bea Cukai. Pihaknya juga berterimakasih kepada Kapolda Jatim serta Kapolresta Malang yang sangat mendukung dalam upaya pengungkapan kasus besar ini.

” Dalam join operation ini kami berhasil menangkap 8 tersangka yang diantaranya yang berperan sebagai peracik adalah YC (23Th) dan yang membantu meracik adalah FP (21Th), DA (24Th), AR (21Th) serta SS (28Th). Sedangkan RR (23Th), IR (25Th) dan AA (21Th) yang bertugas sebagai kurir dan pengedar “. Tegas Kabareskrim polri.

Selanjutnya jenderal bintang tiga ini juga menyampaikan jumlah barang bukti yang dapat diamankan.

” Untuk barang bukti yang sudah berupa barang jadi adalah 1,2 Ton tembakau sintetis, 25 ribu butir Ekstasi, 25 ribu Pil XanaX. Dan masih ada sekitar 40 Kg bahan baku Narkotika yang bisa diproduksi menjadi 2,1 juta Extasi, serta ada beberapa mesin pembuat Narkotika. Ada juga satu TV yang mereka jadikan untuk pemandu pembuatan Narkoba ini, TV ini juga digunakan untuk melakukan Zoom Metting dengan pemilik laboratorium ini “.

Wahyu juga menyampaikan bahwa laboratorium ini telah beroperasi selama 2 bulan. Dari banyaknya barang yang berhasil disita, jika dikalkulasikan dalam kurs uang yaitu sebesar 143 Miliar rupiah.

” Pengungkapan Laboratorium Narkoba ini juga telah menyelamatkan 5 juta jiwa. Untuk kedepan tersangka kami jerat dengan Pasal 113 Ayat 2 Subsider 114 Ayat 2 Subsider 122 Ayat 2 Junto 113 Ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara hingga hukuman mati atau denda sebesar 1 Milyar maksimal 10 Milyar rupiah ” pungkasnya. (Junaedi)


Post Views: 129

Sumber