Kantor Jaksa Agung (AGU) mengajukan banding pada hari Kamis (4/7) terhadap keputusan Pengadilan Federal yang memaksa pemerintah federal untuk menghapus kolom “jenis kelamin” dari kartu identitas. Keputusan yang dikeluarkan pada bulan Mei tersebut mengindikasikan bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk menjamin hak-hak kaum transgender.

Menurut AGU, keputusan tersebut menimbulkan risiko “kerugian serius” bagi ekonomi federal, selain melanggar yurisdiksi Cabang Eksekutif dan Legislatif. “Persoalan yang dibawa ke pengadilan tidak dapat diselesaikan di arena mana pun selain Cabang Eksekutif dan Legislatif,” kata AGU, seraya menambahkan bahwa keputusan Hakim Mateus Pontaltia, dari Pengadilan Sipil ke-13 Brasília, mengabaikan “kompleksitas” dalam pembentukan kebijakan publik.

Dalam putusan tersebut, hakim telah memerintahkan agar kartu identitas tidak lagi memuat kolom “jenis kelamin”, selain hanya memuat kolom “nama”, tanpa membedakan antara “nama sosial” dan “nama sipil”. “Pengakuan nominal ini penting bagi martabat Anda dan untuk menjalankan kewarganegaraan secara penuh. Ini merupakan persyaratan mendasar untuk memastikan posisi dan rasa hormat Anda di masyarakat”, tulis hakim federal tersebut.

Sumber