KARAWANG – Sekertaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang, Pipik Taufik Ismail soroti pembangunan gedung milik Universitas Horizon Karawang yang diduga belum mengantongi ijin.

Diungkapkan Pipik, pihaknya meminta setiap Pembangunan Gedung Baru wajib ramah Difabel, jika tidak DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten agar tidak memberikan ijin.

“Untuk pembangunan gedung baru, khususnya kampus Horizon yang sedang ramai, kalau tidak ada fasilitas disabilitas seperti parkir, toilet dan lainya, IMB dan PBG jangan dikeluarkan,” ujarnya, Selasa (2/6/2024).

Pipik menambahkan, karena setiap gedung publik wajib ramah difabel, dikarenakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub) tentang disabilitas.

“Ini tidak hanya untuk kasus Horizon, tapi semua gedung publik yang baru wajib ramah difabel,” tandasnya. (cho)



Sumber