Sultra1news – Rozy Maulana, sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, ternyata ada kasus.

Disebut  telah menyatakan untuk mengundurkan diri sebagai Ketua KPU Banjarbaru.

Sebelumnya Rozy mendapat laporan masyarakat berikut buktinya, dan mendapatkan panggilan dari KPU Kalsel guna menyampaikan klarifikasi.

Sehingga dari hasil rapat pleno disepakati untuk mengganti Rozy sebagai Ketua KPU Banjarbaru.

Rozy Maulana lengser sebagai Ketua KPU Kota Banjarbaru, dugaan permasalahan pribadi.

Rupanya sudah masuk dalam tahap penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanbu, Seno Aji menjelaskan adanya laporan atas nama Rozy Maulana.

“Ada, atas nama tersebut (Rozy Maulana, red), baru tahap 1,” ucapnya. Jumat (5/7/2024).

Namun ia tidak merincikan kasus apa yang menjerat Rozy. Adapun pasal yang disangkakan penyidik dalam berkas perkara adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan.

Terpisah Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, mengatakan jika surat pengunduran diri Rozy yang dikirim ke KPU Kalsel.

Dengan alasan kesibukan pribadi di luar tugas sebagai komisioner KPU Banjarbaru.

Yang dikhawatirkan akan menyita waktu, sehingga akan mengganggu kinerjanya sebagai Ketua KPU Banjarbaru.

Dalam tindak lanjutannya, Rozy tidak hadir saat diklarifikasi, begitu pula pada rapat pleno pada 28 Juni 2024 di KPU Banjarbaru.

“Kita telah terima surat hasil pleno dari KPU Banjarmaru, maupun Kabupaten Banjar,” tambahnya.

Meski telah dilakukan pleno di tingkat KPU kabupaten kota, namun untuk penentuan rotasi jabatan baik posisi ketua atau divisi KPU di daerah, tetap harus diajukan dan menunggu keputusan dari KPU RI.

KIni  Rozy Maulana,  digantikan Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar.  (*/ZI)

Sumber