Halmahera Selatan – Majalahglobal.com. Satu lagi korban yang berbeda terus bermunculan diduga kuat ulah dari hadirnya PT Harita Grup membuat sekertaris Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Ikut-ikutan Mafia lahan warga sehingga mengorbankan warga kawasi sebagaian besar tanaman tahunannya di gusur secara mambabi buta.

 

Pasalnya, terus bertambah warga yang menjadi korban Mafia lahan dilakukan oleh pihak PT Harita Grup dan sekertaris Desa Kawasi terus menculan.

 

Kali ini salah satu ahli waris Ny Jasia Djuma, merupakan mertua camat aktif Kec. Obi, menjadi korban Mafia Lahan yang diduga dilakukan Oleh PT. Harita Grup dan sekertaris Desa Kawasi menggusur habis secara brutal merobohkan tanaman kelapa sebanyak seribu pohon lebih tampa adanya ganti kerugian.

 

Hal ini disampaikan ahli waris Jasia Djuma bersama kaponakan kandungnya yakni Husni abubakar melalui rilisan di terima Media ini. Jumat (05/07/2024).

 

Diketahui, Jasia Djuma memiliki 4 orang saudara kandung yang telah meninggal dunia sehingga dirinya bersama satu orang kaponakannya sebagai ahli waria harta peninggalan dari ayah kandung Opa Djuma berupa tanaman pohon kelapa sebanyak seribu pohon lebih.

 

Jadi saya bersama mama tua ini Jasia Djuma sebagai ahli waris kebun kelapa sebanyak seribu pohon atas peninggalan kakek Almarhum Djuma. Kata korban.

 

Kedua korban mengaku baru mengetahui hartanya telah di bayar oleh pihak PT Harita Grup dan menerbitkan surat jual beli serta SKT Desa yang di sahakan oleh sekertaris Desa Kawasi.,

 

Sehingga memasuki lebaran idhuk fitri tahun 2024, penjual dan pihak PT Harita Grup menghadiri pertemuan di Kantor Desa Kawasi bersama korban.

 

Pertemuan di hadiri Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, bersama sekertarisnya Frans Datang, Camat Obi, Ali Mahlin Mandar, dan pelaku penjual Sabtu Karim, serta turut hadir tiga orang penada pihak PT Harita Grup.

 

Dalam pertemuan tersebut pelaku penjual bersama penada PT Harita Grup mengaku salah menjual dan membeli sehingga bersedia mengganti kerugian yang di janjikan kepada korban berupa:

 

Satu unit motor darat, satu bangunan kos-kosan sebanyak 20 kamar, satu unit kendaraan laut (motor laut), serta dua unit mobil Damtruk dan Avanza. Ungkap korban.

 

Dalam kesempatan itu kata korban bahwa Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa telah mengingatkan kepada tiga orang penada PT Harita Grupn agar kedepan tidak asal membeli lahan milik Warga.

 

seharusnya di pastikan dulu kebenarannya sehingga nantinya tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah Masyarakat Kawasi yang akan menimbulkan kekacauan. Terang korban mengutip pembicaraan Kades.

 

Lebih lanjut dijelaskan korban, usai pertemuan satu minggu kemudian Kepala Desa Kawasi menelpon camat Obi Ali Mahlin Mandar menantu dari ahli waris Jasia Djuma,

 

Dalam percakapan Kades Kawasi meminta Camat Obi selepas 7 hari setelah lebaran idhu fitri 2024 agar kembali menghadiri pertemuan kedua di kantor Desa Kawasi untuk dilaksanakan Mediasi ulang.

 

Namun anehnya, korban membenarkan sampai dengan detik ini tanggal 05 Juli 2024 belum juga di penuhi ganti rugi sesuai kesepakatan dalam mediasi pertama kalinya di Kantor Desa Kawasi beberapa waktu lalu. Ungkap korban.

 

Untuk itu, korban berharap kepada pihak kepolisian Polda Maluku Utara, dan pihak terkaitblainnyqbdapat membantu kami dengan penuh hati yang tulus, dan trasparan agar memanggil semua pihak yang berkaitan dengan lahan kami agat dilaksanakan ganti rugi sehingga hak-hak kami untuk mendapatkan keadilan bisa terpenuhi. Harap korban.

 

Terpisah, Camat Kecamatan Obi Kab. Halmahera Selatan Ali Mahlin Mandar, di konfirmasi melalui sambungan telfon mengaku benar hal tersebut.

 

Iya benar masalah itu apa yang di sampaikan oleh korban termasuk mertua saya, sampai saat ini belum ada kejelasan ganti rugi. Ucap camat. (Tim/Red)

Sumber