Kartini mengatakan pihaknya sengaja datang langsung untuk mengikuti sidang putusan yang rencananya akan di gelar pada siang nanti.

Bandung – Fusilatnews – Pengadilan Negeri Bandung dijadwalkan menggelar sidang gugatan peraperadilan yang diajukan oleh tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina – Eky yang terjadi 16 tahun silam.

Harapan Tim Kuasa Hukum Pegi beserta keluarga dan kerabat Pegi Hakim tunggal Eman Sulaeman memutus dengan putusan seadil-adilnya

“Harapan saya, semoga dikabulkan semua permohonan supaya pegi cepat dibebaskan,” ujar Kartini,

Keluarga dari Pegi yakni ibu dan adiknya serta beberapa kerabat terlihat memakai kaos putih dengan bergambar foto Pegi. Terdapat tulisan berisi dukungan untuk Pegi.
“Harapannya, hakim memutuskan seadil-adilnya dan bisa membebaskan anak saya, karena anak saya tidak bersalah,” kata Kartini. menambahkan

Kartini mengatakan pihaknya sengaja datang langsung untuk mengikuti sidang putusan yang rencananya akan di gelar pada siang nanti.

Sementara itu, sejumlah keluarga, tim kuasa hukum, dan kerabat Pegi hadir di Pengadilan Negeri Bandung.

“Ada adik-adiknya, keponakan, paman juga dan keluarga,” kata Kartini.

Sedangkan dari Tim hukum Polda Jawa Barat optimistis hakim bakal menolak seluruh gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky. Putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan hari ini, oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman Senin (8/7/2024) siang nanti.

“Saya kira nanti Pak hakim hari ini akan berikan putusan final. Kami harus optimis selalu,” kata Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani, di Pengadilan Negeri Bandung.

Nurhadi mengatakan pihaknya maupun kuasa hukum Pegi sudah menyampaikan kesimpulan dalam sidang praperadilan pada Jumat 5 Juli lalu. Ia mengaku siap menerima apapun putusan hakim.

“Ya sesuai dengan yang kemarin saya sampaikan, tunggu saja keputusan hakim di mana pemohon dan termohon hari Jumat sudah sampaikan kesimpulan,” ujarnya.

Sumber