IDXChannel – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) membahas usulan rancangan kebijakan Omnibus Law pengelolaan zakat untuk penanggulangan kemiskinan.
Usulan ini dibahas bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Perwakilan Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah Nahdlatul Ulama, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Inisiatif Zakat Indonesia (IZI).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono mengatakan, pengelolaan zakat merupakan salah satu upaya strategis dalam menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, zakat harus dikelola secara efektif dan efesien sesuai dengan prinsip syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabel.