Amnesty International pada hari Kamis menyerukan penyelidikan kejahatan perang terhadap penghancuran rumah dan lahan pertanian yang dilakukan Israel di Gaza timur untuk memperluas apa yang disebut sebagai zona penyangga antara Israel dan wilayah Palestina.

“Dengan menggunakan buldoser dan bahan peledak yang ditempatkan secara manual, pasukan Israel secara ilegal menghancurkan lahan pertanian dan bangunan sipil, menghancurkan seluruh lingkungan, termasuk rumah, sekolah dan masjid,” katanya.

Kelompok hak asasi manusia yang bermarkas di London mengatakan aksi pemerataan yang terjadi sejak dimulainya perang pada 7 Oktober “harus diselidiki sebagai kejahatan perang berupa pemusnahan tanpa pandang bulu dan hukuman kolektif”.

Israel dalam beberapa kasus mengklaim telah menghancurkan infrastruktur “teroris” untuk melindungi komunitas Israel yang tinggal di balik pagar pembatas. Mereka tidak menanggapi permintaan komentar dari Amnesty.

Investigasi Amnesty, yang memeriksa gambar satelit dan video yang dirilis oleh militer Israel antara bulan Oktober dan Mei, menunjukkan “lahan yang baru dibuka di sepanjang perbatasan timur Gaza, lebarnya berkisar antara 1 hingga 1,8 km (0,6 hingga 1,1 mil)”, kata kelompok itu .

Zona penyangga yang diperluas mencakup sekitar 58 kilometer persegi (22 mil persegi), atau sekitar 16 persen dari Jalur Gaza, katanya.

Lebih dari 90 persen bangunan di zona tersebut tampaknya hancur atau rusak parah, katanya.

Lebih dari separuh lahan pertanian di wilayah tersebut menunjukkan “penurunan kesehatan dan intensitas tanaman akibat konflik yang sedang berlangsung”, tambahnya.

“Analisis kami mengungkapkan pola di sepanjang perimeter timur Gaza yang konsisten dengan penghancuran sistematis seluruh wilayah tersebut,” kata Erika Guevara-Rosas dari Amnesty.

“Kediaman tersebut tidak hancur akibat pertempuran sengit. Sebaliknya, tentara Israel sengaja menghancurkan tanah tersebut setelah mereka menguasai kawasan tersebut,” tambahnya.

“Langkah-langkah Israel untuk melindungi warga Israel dari serangan dari Gaza harus dilaksanakan sesuai dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional termasuk larangan penghancuran tanpa pandang bulu dan hukuman kolektif.”

Kampanye militer Israel di Jalur Gaza telah menewaskan lebih dari 40.800 orang di Gaza sejak 7 Oktober, dengan sebagian besar korban tewas adalah perempuan dan anak-anak.

Beberapa kekejaman Israel di Gaza yang dilanda perang disamakan dengan kejahatan perang dan tindakan genosida.

Sumber