Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Jum’at, 23 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 Wib.
Tersangka selaku Pengedar diketahui berinisial, M F BIN M Y 22 tahun, Alamat Banjarsugihan 4-C/6 RT. 05/ RW 04 Kel/Desa Banjarsugihan Kec. Tandes Kota Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang berupa pengedar narkotika jenis sabu-sabu disalah satu dalam Rumah Jalan Manukan Lor Gg. 02 J Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes Kota Surabaya.
Pada saat dilakukan penangkapan, anggota juga melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti tersebut yakni, 20 (dua puluh) bungkus plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto Total ± 4,166 Gram; 2 (dua) Kantong kain; 1 (satu) Bendel Klip Kosong; 2 (dua) Buah Handphone.
Dari pengakuan Tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. R (Yang Kini Masih DPO) pada hari jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib di Bawah Tiang Listrik di Jalan Peneleh Kelurahan Peneleh Kecamatan Genteng Kota Surabaya.
Tersangka Membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara di Ranjau sebanyak 10 (sepuluh) Poket dengan berat ± 10 (sepuluh) Gram dengan harga Rp 950.000,- (Sembilan Ratus Lima puluh Ribu Rupiah).
Kemudian narkoba tersebut oleh tersangka di pecah menjadi paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp 200.000 per paket kecil dan Rp 1.250.000 per gram nya. Aktivitas jual beli ini sudah berlangsung selama tiga bulan, dengan keuntungan yang didapat tersangka berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 650.000 per gram.
Adapun uang yang sudah di bayarkan oleh tersangka yaitu sebesar Rp 2. 500.000- (Dua Juta Lima Ratus Rupiah) dan untuk sisanya akan dibayarkan ketika barang (Narkotika jenis sabu) sudah laku terjual semua.
Kini tersangka dijerat dengan Undang-undang Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.