Pemeriksaan oleh Departemen Keuangan Negara Bagian Pará (Sefa) menyita, Rabu ini (4), 56 ton beras senilai Rp 312.480,00 dengan dokumen pajak tidak sah.

Tindakan tersebut dilakukan oleh karyawan yang ditugaskan di unit pengawasan barang dalam transit di Itinga, di kotamadya Dom Eliseu, timur laut negara bagian tersebut.

Menurut koordinator lokasi, Gustavo Bozola, saat penyerahan dokumen, para profesional mencurigai kebenaran operasi yang bermula di Estreito, Santa Catarinadan tujuannya adalah Muaná, di Pará.

Terlalu banyak beras untuk kota kecil

“Yang menarik perhatian inspektur adalah banyaknya beras yang ditujukan untuk kota kecil,” katanya. Menurut IBGE, kota tersebut hanya memiliki sekitar 40.000 penduduk.

Dengan demikian, koordinasi regional Belém diaktifkan dan mengirimkan tim untuk melakukan verifikasi. di tempat perusahaan penerima, yang mengonfirmasi bahwa perusahaan tersebut tidak berlokasi di alamat yang tercantum dalam faktur.

Koordinasi Belém menangguhkan pendaftaran perusahaan dan dokumen pajak yang diajukan diabaikan. Surat Perintah Penyitaan dan Penitipan (TAD) dibuat dengan jumlah R$57.600,48.

Sumber