Sultra1news – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong prilaku hedon alias fexing yang ditunjukan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gundono untuk diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terkait ribut-ribut perilaku hedon dan flexing Kaesang & Erina adalah betul pernyataan Pak Alex Marwata (KPK) dan pimpinan Pukat UGM bahwa perilaku hedon dan flexing Kaesang itu harus diselidiki dalam konteks gratifikasi,” ujar Mahfud dalam akun media sosial X @mohmahfudmd, Kamis (5/9/2024).

Perlu ditindaklanjutinya prilaku hedon ini, lantaran Kaesang merupakan putra dari Presiden Joko Widodo dan adik dari Wakil Presiden terpilih Kaesang Pangarep. Beberapa aktivis mencurigai adanya dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang melibatkan keluarganya tersebut.

“KPK dan Pukat UGM mengatakan, jika kasus seperti Kaesang dibiarkan hanya dengan alasan dia bukan pejabat maka nanti bisa banyak pejabat yang menyalurkan gratifikasi lewat anak dan keluarganya,” tulis Mahfud.

Mahfud menilai, KPK tidak bisa dipaksa memanggil Kaesang. Tetapi, hal itu tergantung niat dari lembaga antirasuah itu.

“Tapi kalau alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi dalam 2 hal: 1. itu ahistorik. Banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau isterinya yang bukan pejabat diperiksa,” kata mantan calon wakil presiden itu.

Ia mencontohkan kasus pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan. Mahfud menulis dengan inisial RA yang diduga Rafael Alun Trisambodo. RA ditangkap setelah penyelidikan terhadap anaknya yang gemar pamer kekayaan. Penyelidikan tersebut akhirnya mengarah pada dugaan korupsi yang dilakukan Rafael.

“KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan”

“2. Kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini suda dinyatakan oleh KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM,”  sambungnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang Pangarep (K) kini fokus ditangani Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang diterima komisi antirasuah.

“Sudah ada laporan masuk bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan di proses penelaahan, yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardika kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).

Lewat kepastian ini, maka peluang kasus gratifikasi naik ke tingkat penyidikan terbuka asal ditemukan dua alat bukti.

Sementara itu, Kaesang Pangarep, masih bungkam saat disinggung soal dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi. Kaesang yang ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, hanya cengar-cengir saja saat disinggung hal tersebut.

Sumber