IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, besaran persentase Premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) yang dibayarkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai 2025 ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan jumlah aset.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, artinya, semakin besar jumlah aset dan tingkat risiko suatu bank, maka akan dikenakan premi lebih tinggi.
“Hal ini diyakini memberikan dorongan bagi bank untuk senantiasa berupaya menjaga tingkat risikonya pada level yang optimal atau prudent,” ujarnya dalam jawaban tertulis RDKB OJK, Jakarta, dikutip pada Minggu (15/9/2024).
Di samping itu, jelas Dian, bagi bank yang memiliki tingkat risiko 5 (tidak sehat) jumlah premi yang ditetapkan adalah 0 persen, tanpa memperhitungkan total aset yang dimiliki. “Sehingga, bank yang sedang memerlukan penanganan permasalahan tidak akan terbebani dengan pembayaran premi PRP,” katanya.