ADA tiga program licik RRC berurutan yakni rencana penjualan 28 proyek raksasa ke China senilai Rp1.296 triliun, wacana pemindahan ibu kota, dan wacana The New Jakarta Project 2025.

Jika menekuni secara detil ketiga rencana itu saling berjalin, saling menguatkan satu sama lain, yaitu obsesi China menguasai Indonesia.

Sampai munculnya ide memindahkan Ibu Kota ke Kalimantan Timur, dengan program yang dipandu kekuatan RRC. Jokowi harus masuk perangkap One Belt One Road (OBOR) sekarang berubah menjadi  Belt and Road Initiative (BRI).

23 Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding–Mou) antara pebisnis Indonesia dan China telah diteken setelah pembukaan KTT Belt and Road Initiative (BRI) Forum Kedua di Beijing, Jumat (26/4 /2019 ).

RRC memindahkan Ibukota dari Jakarta ke Kalimantan Timur adalah Program OBOR  untuk menguasai Jakarta dengan strategi licik  :

The New Jakarta Project 2025 disiapkan oleh para taipan properti berdasarkan pesanan China dengan legacy meniru pengalihan Singapura dari dominasi warga Melayu menjadi dominasi warga China keturunan.

Project New Jakarta 2025 adalah proyek masa depan, untuk membangun perekonomi negeri China di Indonesia  akan menjadikan Jakarta seperti Singapura.

Lupakan wacana rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, itu semata taktik dan strategi licik untuk menutupi rencana busuk The New Jakarta Project 2025.

Sejak awal Jokowi sudah disetting minimal harus berkuasa 3 (periode) untuk tugas khusus membuang Presiden penggantinya, harus dijauhkan  ke Ibukota di luar Jakarta dan membuat UU  tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKIJ) menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta ( DKJ ).

Adalah kepentingan politik RRC kalau bisa menguasai Jakarta  sekitarnya berati menguasai Indonesia, bukan ingin menguasai Kalimantan Timur (IKN).

Saat ini Presiden Joko Widodo secara resmi sudah berhasil membuat dan menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU ini disahkan Presiden Jokowi pada Kamis, 25 April 2024.10 Mei 2024.

Tugas Jokowi berikutnya siapa  yang diharus menguasai Jakarta sebagai boneka RRC, harus dimuat dalam UU tersebut.

Munculah psl 55 ayat 3 bahwa : “Mantan ibu kota” Jakarta yang bakal menjadi kawasan aglomerasi bersama wilayah sekitarnya (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur) akan menjadi urusan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka.  “Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden.

Inilah awal petaka Gibran Rakabuming Raka, dipaksakan  harus jadi Wakil Presiden walaupun harus menabrak UU dan merekayasa Pilpres curang dengan segala cara.

Skenario peta politik licik seperti ini Prabowo harus di ingatkan dan diberi  rekomendasi atas nama rakyat ;

– Batalkan UU no 2 / 2024

– Jangan sampai membuat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara. 

– Jangan sampai membuat peraturan pelaksanaan atas UU DKJ ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini diundangkan sesuai Pasal 71 UU tersebut.

– Batalkan program IKN.

– Hentikan atau buang Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Hanya cara itu,  untuk menyelamatkan Prabowo. Kalau Presiden Prabowo Subianto berani mengeluarkan  Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu ke IKN sama artinya Prabowo bunuh diri jadi presiden, harus di buang ke IKN Kalimantan Timur.

Harus  ingat bahwa program IKN adalah program tipuan dan pengalihan isu akan membuang Presiden RI dari Jakarta dan Jakarta akan di kuasai RRC (Cina). (*)

Oleh Sutoyo Abadi

Koordinator Kajian Politik Merah Putih 

______________________________________

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.



Sumber