PURWAKARTA – Aksi pembakaran sampah dari PT PNI Campaka yang diduga dilakukan perusahaan pemanfaat limbah CV Sabtu Keramat di belakang kawasan kebon karet milik PTPN Cikumpay di Pasar Minggu, Kecamatan Campaka, Purwakarta menjadi sorotan sejumlah kalangan.

Pasalnya, tindakan pembakaran sampah dari pabrik PT PNI melanggar Undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amarta Tarman Sonjaya dan Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama yang dihubungi secara terpisah, Senin (16/9/2024).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sampah yang berasal dari PT PNI yang merupakan produsen kemasan plastik di Kecamatan Campaka, Purwakarta dikelola oleh perusahaan pemanfaat limbah CV. Sabtu Keramat.

Namun, setelah ditelusuri, limbah plastik yang tidak memiliki nilai ekonomis oleh perusahaan pemanfaat itu dimusnahkan dengan cara dibakar di belakang kawasan perkebunan karet PTPN Cikumpay di Pasar Minggu.

Menurut Tarman Sonjaya, membakar sampah sembarangan merupakan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Ini dikarenakan membakar sampah sembarangan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,” kata Tarman.

Dijelaskan, sesuai Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada pasal 29 ayat 1 huruf g menyebutkan setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis masuk kedalam kegiatan yang melanggar hukum. Sudah barang tentu orang yang melanggarnya pantas mendapat sanski dan denda,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur PT Sabtu Keramat Komarudin, SH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sebagai pemanfaat limbah dari PT PNI melakukan pembakaran sampahnya.

“Namun sampah yang dibakar itu hanya sampah organik yang berasal dari PT PNI dan bukan sampah plastik yang dibakarnya,” ungkap Komarudin.

Sementara, penulis mengalami kesulitan untuk konfirmasi ke manajemen PT PNI. (Taufik Ilyas)



Sumber