Pengadilan Saudi telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Letnan Jenderal Khalid bin Qarar al-Harbi, mantan Direktur Keamanan Publik, atas tuduhan korupsi. Al-Harbi, yang diberhentikan dari jabatannya pada tahun 2021, dihukum karena korupsi, pemalsuan, dan menyalahgunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi, menurut laporan media lokal.

Vonis akhir pengadilan antara lain hukuman penjara 10 tahun dan denda satu juta riyal Saudi (Rs 75 juta). Selain itu, al-Harbi diperintahkan mengembalikan lebih dari 13 juta riyal Saudi (Rs 34 juta) dana yang digelapkan. Ini termasuk dua bidang pertanian dan berbagai hadiah yang diterimanya sebagai suap.

Jabatan Al-Harbi sebagai Direktur Keamanan Umum dimulai pada Desember 2018, setelah dua tahun menjabat sebagai Direktur Pasukan Darurat Khusus. Awalnya dijatuhi hukuman 25 tahun pada tahun 2022, keputusan akhir mengurangi hukumannya menjadi 20 tahun.

Kasus ini merupakan bagian penting dari kampanye anti-korupsi yang sedang berlangsung di Arab Saudi, yang dipimpin oleh Putra Mahkota Mohammed Bin Salman sejak tahun 2017. Kampanye ini berfokus pada individu-individu penting, termasuk anggota keluarga kerajaan, pemimpin bisnis, dan pejabat pemerintah. , dalam upaya mendorong transparansi dan memberantas korupsi.

Arab Saudi, yang menempati peringkat ke-52 dalam Indeks Persepsi Korupsi Transparency International, telah meningkatkan upaya pencegahan korupsi melalui kampanye kesadaran masyarakat dan pembentukan nomor bebas pulsa bagi warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.

Pada bulan Mei 2024, pihak berwenang Saudi menangkap 112 orang dan meluncurkan penyelidikan terhadap 446 orang lainnya sebagai bagian dari tindakan keras terhadap korupsi. Komisi Integritas Pemerintah terus memimpin upaya ini, secara rutin mengumumkan penangkapan dan penyelidikan di berbagai sektor pemerintahan.



Sumber