IDXChannel – Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberi kesempatan bagi pelaku UMKM maupun badan usaha perseorangan yang mau ikut berinvestasi di atau mengembangkan usahanya ke IKN.

Plt. Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan Pemerintah telah menyiapkan 101 persil atau bidang lahan yang berlokasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) khusus untuk para pelaku UMKM atau badan usaha perseroan.

Basuki menjelaskan tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA dengan alokasi luas lahan maksimal 1 hektar.

Menurutnya, kemudahan berusaha dan insentif perpajakan secara prinsip akan diberikan kepada siapapun para investor IKN, terutama investor lokal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentunya mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN,”  kata Basuki dalam keterangan resmi, Kamis (19/9/2024).
 
Adapun kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Setelahnya, proses kerja sama akan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS dan pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan.

“Pastinya kami mendukung penuh para UMKM untuk terus maju dan berkembang, maka itu kami akan layani teman-teman investor semua dan mempermudah segala prosesnya. Karena kami bukan menjual tanah, namun kami undang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara,” kata Basuki.

(Febrina Ratna)



Sumber