Sidoarjo, DelikJatim.com – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo diterpa isu tidak sedap. Pasalnya dilansir dari media online liputan kasus bahwa beredar informasi tentang adanya dugaan pelepasan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba.

Dari ketetangan narasumber yang tidak ingin dipublikasikan namanya menyampaikan bahwa, pada hari Sabtu (19 Juli 2024) yang lalu, Unit 5 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang penyalahguna narkoba berinisial JI warga Gresik.

Namun, selang beberapa hari, tepatnya pada hari Senin (24 Juli 2024), JI sudah dapat lepas dari jerat hukum. Bahkan, bebasnya JI diduga adanya permainan uang senilai Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah).

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi terhadap Kanit 5 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Iptu Rofik melalui pesan Whatsapp (WA) pada hari Rabu (18 September 2024).

Menanggapi konfirmasi awak media, perwira dengan 2 balok dipundaknya itu menyampaikan bahwa, sudah banyak rekan media yang melakukan konfirmasi tersebut.

“Ini sudah banyak yang komunikasi mas. Ini sudah ada beberapa (awak media) yang ke saya mas. Jenengan (anda) ke kantor saja mas. Itu info dari siapa,” balas Iptu Rofik melalui pesan WA.

Selain itu, Iptu Rofik juga menjelaskan bahwa, rekan – rekan media sudah diberi uang bensin. Dan menawari uang bensin untuk awak media yang melakukan konfirmasi.

“Kalau jenengan (anda) berkenan untuk bensin,” lanjut Iptu Rofik yang langsung ditolak oleh awak media.

Tentunya terasa aneh. Dimana, Iptu Rofik tidak menjawab tentang kebenaran informasi tersebut malah menawari awak media dengan uang bensin. Dimana, seolah – olah awak media dapat dibungkam dengan diberi uang bensin.

Padahal, awak media merupakan kontrol sosial dan juga salah satu pilar demokrasi negara yang bertugas mengungkap fakta suatu kejadian dan menyajikan pemberitaan yang berimbang dengan melakukan konfirmasi kepada Kanit 5 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Iptu Rofik. (Red)

banner 336x280

Sumber