DENPASAR – Komisi Pemilahan Umum (KPU) Kota Denpasar resmi menetapkan 507.561 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2024. Penetapan ini dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Prime Plaza Hotel & Suites, Sanur-Denpasar, Jumat (20/9/2024).

Dalam rapat pleno tersebut, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Denpasar, Sibro Mulissy, S.pt, SH, menyampaikan bahwa DPT terdiri dari 247.972 pemilih laki-laki dan 259.589 pemilih perempuan. Sebanyak 1001 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan disediakan, termasuk 1 TPS khusus di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Rapat Pleno ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, KPU Denpasar, Bawaslu Denpasar, partai politik, Pemantau Pemilihan yakni Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) serta Panitia Pemilihan Kecematan (PPK) se-Kota Denpasar. Penetapan ini berjalan lancar dan menjadi langkah awal menuju pemilihan yang damai dan kondusif di Denpasar.

Nurdin, SH, MH, Sekretaris Daerah LS Vinus Denpasar berharap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bekerja sesuai Tupoksinya masing-masing serta bekerja sebaik mungkin.

“Data Pemilih adalah data yang sangat krusial karena akan menentukan konversi suara menjadi pemenang dalam Pilkada serentak. Penyelenggara Pemilihan memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan Pilkada yang Luber dan Jurdil serta Demokratis sesuai amanah Konstitusi Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 dan Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, demi regenerasi kepemimpinan masa depan dan salah satunya untyuk mewujudkan Indonesia Emas pada Tahun 2045,” jelas Nurdin yang berprofesi sebagai advokat tersebut.

Nurdin juga berpesan dalam tahapan Pilkada 2024 ini. “Seluruh ASN, TNI, Polri, Perbekel/Kepala Desa dan BPD harus netral dan bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku, serta berharap agar seluruh kompenen Masyarakat Bali Khusus Denpasar ikut terlibat aktif dalam menjaga serta mengedepankan persatuan dan kesatuan guna menghindari polarisasi negative di Masyarakat yang tentunya akan merugikan semua,” pungkas pengacara muda ini. (bs)

Sumber