Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koordinator Pemberantasan Korupsi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (KPK PANRI) menerima aduan masyarakat terkait dugaan penyimpanan Dana Desa Tahun 2022 di salah satu desa yang ada di Kabupaten Garut Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan Kordinator Pusat Pengawasan Dan Pencegahan Pengurus Pusat KPK PANRI Bejo Suhendro kepada Media http://www.bidikekspres.id di Bandung pada Jum’at 20/9

“Kami menerima aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan Penyelewengan Dana Desa di salah satu desa yang ada di Kabupaten Garut” ucap Bejo

Menurut Bejo Suhendro motifnya adalah pengadaan ambulans yang bersumber dari dana desa Tahun 2022 yang diduga fiktif
“Diduga motifnya adalah pengadaan mobil ambulans yang bersumber dari dana desa Tahun Anggaran 2022 sebesar 250 juta yang diduga fiktif”

“Mobil ambulans tersebut saat ini memang ada, namun mobil itu kalu melihat secara fisiknya adalah mobil bekas yang saat ini kondisinya dalam keadaan rusak dan mangkrak” lanjut Bejo

Lebih jauh Bejo mengatakan bahwa terkait adanya laporan masyarak serta adanya mobil ambulance yang diduga bekas tersebut saat ini pihaknya masih mendalami serta melakukan ivestigasi
“Untuk laporan kasus ini, Kami masih melakukan investigasi serta pendalaman dahulu, Kami belum bisa menyebutkan nama Desanya karena ya itu tadi masih dilakukan investigasi serta cek dan ricek”

“Nanti kalau investigasinya sudah rampung serta bukti bukti awalnya cukup akan kami sebutkan nama daerahnya” lanjut Bejo.

“Selain akan menyebutkan nama daerahnya, Kami pun akan berkoordinasi dengan pihak APH jika nanti Kami telah menemukan bukti bukti awal yang cukup” ucap Bejo.

Menurut Bejok, ada lima titik celah yang biasa dimanfaatkan oleh aparat desa untuk menggerogoti dana desa yaitu Proses perencanaan, Proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan), Proses pengadaan barang dan jasa (mark up, fiktif, dan tidak transparan), Proses pertanggungjawaban yqng fiktif serta proses monitoring dan evaluasi yang bersifat formalitas, administratif

“Selain itu, terjadinya Korupsi di Pemerintahan Desa karena tidak diiringi dengan prinsip transparansi, partisipasi serta akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa disamping alokasi dana desa yang besar” lanjut Bejo.

Bejo pun mengingatkan terkaiylt ancaman hukuman bagi pelaku korupsi dana desa yang bisa berupa penjara dan denda dengan Hukuman penjara berkisar  1 tahun hingga seumur hidup dan denda berkisar dari 200 juta hingga 1 miliar. Selain itu, pelaku juga diwajibkan membayar uang pengganti.***

Sumber