BULELENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menetapkan dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng yang akan bertarung pada Pilkada Buleleng 2024, Minggu (22/9/2024). Kedua pasangan calon tersebut yakni dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG-Gede Supriatna, SH dan Dr. Nyoman Sugawa Korry-Dr. Gede Suardana. 

Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menyebutkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng No. 1293 Tahun 204 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng mengumumkan hasil Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024.

Menurut Dudhi Udiyana, penetapan dua pasangan calon itu dilakukan secara tertutup di Sekretariat KPU Buleleng. “Kami telah menindaklanjuti aturan sesuai dengan PKPU, dan penetapan pasangan calon ini berdasarkan jumlah perolehan suara sah DPRD Buleleng dari Pemilu 2024,” tegasnya.

Berdasarkan pengumuman KPU Buleleng Nomor : 712/PL.02.2-PU/5108/2024, pasangan calon yang ditetapkan diantaranya, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG dan Gede Supriatna, S.H., yang diusulkan oleh gabungan partai politik, yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Perindo, Partai Buruh, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Buleleng pada Pemilu tahun 2024 sebanyak 232.215 atau 52,5% suara sah.

Pasangan calon yang ditetapkan selanjutnya adalah Dr. I Nyoman Sugawa Korry, SE., MM., Ak., CA., dan Dr. Gede Suardana, S.Pd., M.Si., yang diusulkan oleh gabungan partai politik, yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Buleleng pada Pemilu tahun 2024 sebanyak 204.923 atau 46,4% suara sah.

Setelah penetapan paslon, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 23 September 2024 di Kantor KPU Buleleng. Dalam penetapan nomor urut ini, kedua paslon yang telah ditetapkan akan hadir. Selanjutnya tahapan kampanye kedua paslon akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. (bs)

Sumber