Surabaya, Delikjatim.com – Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Wonocolo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Rabu, 18 September 2024.

Penangkapan dilakukan di depan rumah di Jl. Sutorejo Timur 1 No. 43, Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Wonocolo, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan Pelaku yang ditangkap, Lastono bin Supangat (39), merupakan warga Dusun Nglajer, Kabupaten Nganjuk.

“Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 4 poket sabu seberat total 4,28 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.” ungkapnya. Jum’at  (20/9)24)

Selain itu, ditemukan juga timbangan elektrik, handphone Samsung, plastik kosong, sekrop kecil, dan uang tunai Rp 400.000.

Menurut pengakuan tersangka, ia diperintah oleh seorang yang belum tertangkap, JUN, untuk mengambil dan mengirimkan sabu dengan sistem ranjau.

Sebagai imbalan, tersangka menerima uang dan bisa mengonsumsi sabu secara gratis. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Kompol Muhammad Soleh, menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan, dan barang bukti sabu sudah dikirim ke Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu.

banner 336x280

Sumber