Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik Yani – Alif mendapat nomor urut 1. (foto/dra)

Gresik, (Sultra1news) – Pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Gresik Fandi Akhmad Yani – dr Asluchul Alif, akhirnya mendapat nomor urut 1 dalam pengundian nomer urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik untuk Pilkada.

Pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik di Hotel Santika Gresik, Senin (23/9). Kegiatan ini dihadiri jajaran Forkopimda Gresik, Ketua 17 partai politik (Parpol), para tamu undangan serta simpatisan pendukung pasangan calon.

Ketua KPU Gresik Akhmad Taufik, mengatakan, pengambilan dan pengundian nomor urut merupakan tahapan penting dalam Pilkada 2024. Sebab menjadi identitas dalam surat suara. “Pengundian nomor urut menjadi tahapan penting karena menjadi identitas dalam surat suara yang nantinya akan dicoblos oleh masyarakat,” ujarnya.

Taufik menuturkan, esensi demokrasi di Kabupaten Gresik tidak akan berkurang sedikitpun meski hanya diikuti oleh satu pasangan calon (Paslon). Selain itu seluruh tahapan juga akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Para Pimpinan partai pendukung pasangan Yani – Alif. (foto/dra)

“Walaupun pada pemilihan tahun ini hanya ada satu paslon, tetapi tidak mengurangi esensi demokrasi sedikitpun. Masyarakat tetap diberikan kesempatan dalam memilih,” terang Taufik. Sementara itu, Cabup Gresik Fandi Akhmad Yani, mengatakan bahwa Yani Alif, mempunyai visi misi pembangunan untuk Gresik yang akan datang.

“Kami mengangkat tema pembangunan Gresik maju yang berkelanjutan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat,” papar Yani. Lebih lanjut dijelaskan dalam kampanye nanti pihaknya akan menyampaikan program-program kepada masyarakat agar masyarakat mengerti tentang pembangunan berkelanjutan.

“Mudah-mudahan bisa dilaksanakan di Kabupaten Gresik dan juga seluruh sektor baik sektor pendidikan kesehatan infrastruktur jaminan sosial semuanya mudah-mudahan bisa kami sampaikan dalam waktu kurun waktu 60 hari di masa kampanye,” jelasnya. (dra)

Sumber