BULELENG – Calon Bupati Buleleng, Dr. Nyoman Sugawa Korry, menegaskan komitmennya untuk menjaga dan merawat Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Bersama pasangan calon Wakil Bupati Buleleng, Dr. Gede Suardana, ia menyatakan, akan betul-betul memperhatikan keberadaan LPD sebagai pilar penguat desa adat.

“Kita harus jaga, kita harus rawat, harus kita bina, dan sudah barang tentu harus diawasi bersama (LPD ini-red),” ujar Dr. Sugawa Korry, usai rapat bersama Tim Pemenangan Ok Gas di Sekretariat DPD Partai Golkar Buleleng, Minggu (29/9/2024) malam.

Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali ini, LPD merupakan bagian penting dari desa adat. “Bali ini ada karena adanya adat dan budaya. Adat dan budaya bisa lestari apabila ujung tombaknya berfungsi maksimal, yaitu desa adat,” jelasnya. 

Ditambahkan, desa adat bisa kuat apabila didukung oleh pilar-pilar, salah satu pilarnya adalah lembaga ekonomi, yaitu LPD. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya betul-betul akan memberikan respek kepada LPD ini, dengan menjaga, merawat, membina dan mengawasinya, sebagai kekuatan ekonomi pedesaan.   

Sugawa bercerita pengalamannya menyelamatkan LPD ketika menjadi Ketua Komisi B DPRD Provinsi Bali. Itu terjadi sekitar tahun 1992, ketika usianya masih 35 tahun. Waktu itu, kata dia, diberlakukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Salah satu pasal mengatur, semua lembaga keuangan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU tersebut. Yakni harus memilih menjadi BPR atau koperasi.

“Tapi saya selaku ketua Komisi B DPRD Bali tidak setuju. Karena LPD ini merupakan lembaga keuangan yang rohnya adalah adat. Saya adakan dengar pendapat dengan Gubernur waktu itu, Ida Bagus Oka. Yang diutus waktu itu Pak Ardana,” paparnya.

Dikatakan, sebagai eksekutif, tentu Gubernur tidak berani melanggar UU tersebut. Namun, kata dia, pihaknya tetap bertahan. Bahwa LPD harus dipertahankan. Akhirnya diputuskan LPD tetap bertahan asalkan ada keputusan resmi dari DPRD Provinsi Bali. “Kami waktu itu membuat surat untuk tetap mempertahankan LPD,” cerita Dr. Sugawa Korry, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Bali ini.

Ia sangat bersyukur waktu itu mengambil sikap seperti itu, sehingga LPD tetap eksis sampai saat ini. Dr. Sugawa membandingkan dengan lembaga keuangan desa Sumatera Barat, yang bernama Lumbung Pitih Nagari. Menurutnya, lembaga keuangan Lumbung Pitih Nagari lebih tua dari LPD. Namun, karena mengikuti UU Nomor 7 Tahun 1992, lembaga keuangan pedesaan tersebut kini sudah tidak ada lagi. 

“Justru LPD yang masih eksis. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana nasib LPD jika waktu itu mengikuti UU tersebut,” pungkas Dr. Sugawa Korry. (bs)

Sumber