JAKARTA Ketua Umum Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia (IPPMI), Rafik Perkasa Alam, mengapresiasi Keputusan MPR RI yang sudah mencabut nama Soeharto pada pasal 4 TAP MPR 11/1998. Hal ini disampaikan, Senin, 30 September 2024.

“Langkah yang dilakukan oleh MPR RI sudah tetap terkait penghapus pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut, karena Pak Harto sudah meninggal, dan juga kita tidak boleh subjektif melihat persoalan ini,” ujar Rafik.

Jasa Pak Harto dalam membangun Bangsa ini selama 32 Tahun cukup banyak salah satunya program REPELITA yang membuat Indonesia pada masa itu menjadi macan Asia. Jadi sepatutnya beliau harus di usulkan dan ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional, pada 10 Nopember 2024.

Kita tidak boleh terjebak dendam politik masa lalu para founding father, karena ini bukan persolaan like or dislike.

Jadi sudah semestinya sebagai anak bangsa kita harus bahu saling memaafkan dan berdamai dengan keadaan, sehingga kedepan dapat ikut andil dalam mensupport dan mendukung pemerintahan Presiden Prabowo kedepan dikarenakan tantangan bonus demografi, ketahanan pangan, gejolak geopolitik dunia dan perang Asemitris sudah di depan mata..

“Perlu sumbangsih pemikiran-pemikiran anak bangsa dalam rangka menghadapi multidemesi tantangan global kedepan,” tukasnya.

Untuk diketahui keputusan pencabutan pasal 4 TAP MPR RI 11/1998 disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada masa sidang akhir MPR RI periode 2019-2024.

Menurut Bambang Soesatyo pasal yang disangkakan pada Pak Harto, ialah pasal terkait penuntutan umum bisa menghentikan penuntutan jika tidak cukup bukti, peristiwa yang disangkakan bukan pidana, sudah semestinya perkara ditutup demi hukum. (bs)

Sumber