Sultra1news  – Ditengah penyelidikan video syur guru madrasah Gorontalo dengan siswinya, muncul pengakuan dari korban bahwa dirinya dimanfaatkan.

Namun polisi memastikan unggahan pengakuan siswi di facebook hoaks. 

Menurut polisi,  terhitung Rabu (25/9/2024), handphone milik korban telah disita Polres Gorontalo untuk keperluan penyelidikan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman.

“Korban saat ini tidak pegang hape,” ucap Yana saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Minggu (29/9/2024).

Yana juga memastikan klarifikasi akun facebook mengatasnamakan korban merupakan disinformasi (informasi palsu).

Unggahan beredar viral di media sosial itu pun telah diketahui keluarga korban dan pendamping DPPPA Kabupaten Gorontalo. 

“Bu Kadis, korban tidak pernah klarifikasi d facebok bu, karena dia sejak hari senin tidak pegang hp karena diamankan Polres untuk barang bukti,” ujar Yana meneruskan laporan keluarga korban dan pendamping DPPPA Kabupaten Gorontalo. 

Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasusnya.

Korban tengah didampingi DPPPA Kabupaten Gorontalo.

 Korban Dikeluarkan dari Sekolah, Guru Dinonaktifkan

Siswi terlibat dalam kasus video syur sekarang telah dikeluarkan oleh pihak sekolah.

Menurut kepala sekolah MAN 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau, siswi bersangkutan telah melanggar aturan.

Guru madrasah Gorontalo beradegan intim dengan siswinya hingga viral

Guru madrasah Gorontalo beradegan intim dengan siswinya hingga viral (istimewa)

Hal itu disampaikan langsung oleh Rommy melalui video wawancara yang beredar.

Rommy menyebut pihaknya sudah dua kali melakukan BAP terhadap siswi sebelum video syur beredar viral.

“Di situ saya sudah menegaskan jika sekali mengulang, siswa ini akan keluar dan guru ini akan mendapat sanksi,” ucap Rommy.

Sementara oknum guru sudah dinonaktifkan dari sekolah.

Rommy menyebut guru bersangkutan tidak lagi dimasukkan ke dalam daftar pengajar.

10 Saksi Diperiksa Polisi

Polres Gorontalo membeberkan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus video syur siswa dan guru di Gorontalo. 

Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com terkait perkembangan kasus, pihak Polres Gorontalo tak banyak membeberkan data terbaru. 

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga A Harianja menjelaskan jika memang saat ini penyelidikan kasus terus dilakukan. 

Ia pun hanya mengungkapkan, jika saat ini pihaknya sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus video syur siswa dan guru di Gorontalo ini.

Adapun rinciannya, delapan orang dianggap tahu terkait kasus itu, sementara dua sisanya adalah siswa dan guru yang ada dalam video tersebut. 

“Penyidikan masih berjalan,” ungkapnya, Kamis (27/9/2024). 

Sebelumnya pada Rabu (25/9/2024) Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Gorontalo, AKBP Deddy Herman menerangkan dalam konferensi pers bahwa terkait dengan perekam video kata Kapolres akan melakukan perundingan dengan Dinas PPA Kabupaten Gorontalo, karena akan tersebut terinformasi masih di bawah umur.

“Soal perekam sendiri nanti kita sama-sama kolaborasi dulu, kita rundingan dengan dinas terkait, apakah bisa ditangani atau tidak,” jelasnya.

Saat ini perekam video telah dimintai keterangan terkait pengambilan video itu dan untuk perkara itu pihaknya masih akan fokus pada masalah oknum guru dan siswa.

“Perekam sudah kami mintai keterangan, terkait itu kita dalami lebih dalam dulu,” ucapnya.

Dirinya menuturkan pengambilan video itu pada tanggal 6 September 2024.

“Untuk lokasi kejadian seperti di video terjadi di rumah temannya yang berada di Kabupaten Gorontalo,”ujar Kapolres.

Selain itu dirinya memastikan masalah ini akan diusut tuntas karena anak ini dilindungi undang-undang.

“Anak di bawah umur ini dilindungi oleh undang-undang, dan akan tetap dijerat undang-undang kecuali mereka diawal sudah menikah secara resmi,” katanya.

Motif Perekam Video Syur Siswi dan Guru

Berdasarkan informasi terbaru, siswa yang merekam video syur tersebut melakukannya dengan maksud melaporkan kejadian itu kepada istri sang guru.

Sumber dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa pelaku perekaman bukanlah siswa dari sekolah tempat kejadian, melainkan berasal dari sekolah lain.

Ia merekam momen tersebut sebagai bentuk “bukti” untuk diberikan kepada istri sang guru. 

“Alasan awal pengambilan video unntuk memberitahukan kepada istri oknum guru,” ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, Kamis (26/9/2024).

Terkait dengan perekam video kata Kapolres akan melakukan perundingan dengan Dinas PPA Kabupaten Gorontalo, karena akan tersebut terinformasi masih di bawah umur.

“Soal perekam sendiri nanti kita sama-sama kolaborasi dulu, kita rundingan dengan dinas terkait, apakah bisa ditangani atau tidak,” jelasnya.

Saat ini perekam video telah dimintai keterangan terkait pengambilan video itu dan untuk perkara itu pihaknya masih akan fokus pada masalah oknum guru dan siswa.

“Perekam sudah kami mintai keterangan, terkait itu kita dalami lebih dalam dulu,” ucapnya.

Dirinya menuturkan pengambilan video itu pada tanggal 6 September 2024.

“Untuk lokasi kejadian seperti di video terjadi di rumah temannya yang berada di Kabupaten Gorontalo,”ujar Kapolres.

Kepala sekolah tempat siswi dan guru tersebut mengajar, menegaskan bahwa pelaku perekaman tidak berasal dari sekolah yang dipimpinnya. 

“Dari seragamnya saja sudah jelas, pelaku menggunakan seragam pramuka, sedangkan siswa kami memakai batik khas sekolah,” ujarnya.

Oknum Guru Jadi Tersangka

Oknum Guru di Kabupaten Gorontalo resmi sebagai tersangka kasus video syur.

Menurut Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, pria berinisial DH (57) dinyatakan bersalah.

“Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor. 

Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh paman siswi.

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

“Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan DH dan siswi sudah menjalin asmara sejak Januari 2022.

“Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video,” tuturnya.

Saat ini Polres Gorontalo sudah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.

Kapolres Deddy juga menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.

“Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman,” tandasnya. 

Siswa Trauma dan Tak Mau Sekolah

Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau, menyebut siswi korban kekerasan seksual gurunya, tak mau masuk sekolah. 

Hal itu lantaran video syur siswi itu bersama guru, tersebar di media sosial (medsos). Bahkan, kini wajahnya tersebar di media sosial. 

Sebagai informasi, sejak Senin 23 Sep 2024, media sosial Gorontalo heboh dengan video syur siswi dan gurunya. 

Kata Rommy Bau, bahwa informasi bahwa siswi itu tak mau lagi masuk sekolah ia dapatkan dari pihak keluarga. 

“Kemarin saya undang orangtuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah,” ungkapnya, Rabu (25/9/2024). 

Lagian, meski sang siswa mau sekolah pun, pihak sekolah rupanya mengeluarkannya karena dianggap melanggar tata tertib siswa. 

“Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar sehingga harus dikeluarkan,” ungkapnya.

Namun Rommy mengatakan siap membantu untuk mencarikan sekolah baru. 

“Saya juga memikirkan psikologisnya, pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tahu,” tuturnya

Sumber