Surabaya, Delikjatim.com – Jajaran Polsek Tambaksari tak mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, pasalnya segerombolan pemuda dengan tenang melakukan aksi balap liar yang berada di jalan Raya Kedung Cowek, Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari, Sabtu dinihari, 05/10/2024 sekira pukul 02.14 sampai pukul 03.30 Surabaya.

Ketika awak media mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa di TKP banyak para pemuda bergerombolan yang sudah siap untuk melakukan balap liar di dua jalur yaitu sisi timur dan sisi barat sehingga menutup jalur akses mobil, kata warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Ketika awak media berada di lokasi memang benar dengan adanya laporan tersebut bahkan tidak ada satupun aparat kepolisian dari anggota polsek Tambaksari maupun dari Polrestabes Surabaya yang melakukan patroli, hal ini menjadi pertanyaan Apakah ini yang dikatakan surabaya aman dan tertib.

Ketika awak media melakukan konfirmasi dan kordinasi terkait balap liar ke Kapolsek Tambaksari Kompol Imam Solikin SH MH. Dan kasat lantas AKBP Arif Fazlurrahman, S.H.,S.I.K.,M.H Melalui via whatsapp tapi hingga berita ini ditayangkan masih belum mendapatkan respon.

Kita ketahui bahwa balap liar ini sudah jelas-jelas melanggar Pasal 115 huruf (b) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dimana Balap liar dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta mengganggu pengguna jalan lainnya. Balap liar juga dapat menimbulkan dampak lain, seperti: Menghambat kelancaran jalan raya, Memicu tawuran antar kelompok geng motor, Menciptakan ajang perjudian, Meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih mengkonfirmasi ke beberapa pihak lainnya.

banner 336x280

Sumber