Majalahglobal.com. Mojokerto – Direktur LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H. mengundang rekan-rekan media untuk mendengarkan kesaksian korban dan saksi perusakan excavator dan pengancaman pembunuhan di Galian C Desa Sawo pada 13 September 2024 yang lalu.
Kesaksian Korban dan Saksi Perusakan Excavator dan Pengancaman Pembunuhan di Galian C Desa Sawo
Muhamad Aris saat menunjukkan luka cekikan di leher bagian kanan

Hadi menjelaskan, pihaknya mengundang korban dan saksi untuk mempertegas fakta yang ada.

“Ada Muhamad Aris sebagai Operator Excavator, ada Ifan Susanto sebagai pembantu operator, dan ada Akhiyat sebagai Koordinator Lapangan. Saya pastikan LBH Djawa Dwipa selalu bertanggung jawab atas apa yang terjadi setelah penayangan berita. Perlu diketahui bahwa CV. RF Bersaudara telah memiliki izin pertambangan yaitu Izin WIUP dengan Kode WIUP : 2235165402023042 dan IUP Eksplorasi dengan Nomor Izin : 17062200642070003 dengan lokasi di Desa Karangdiyeng dan Desa Sawo Kecamatan Kutorejo untuk komoditas Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) dengan luas 6.43 Ha. yang telah terbit pada 25 September 2023 lalu. Jadi kami berhak menata jalan maupun membersihkan rumput di lahan kami sendiri yang rencana untuk digunakan dalam kegiatan pertambangan sambil menunggu IUP Operasi Produksi terbit,” tegas Hadi di Kantor LBH Djawa Dwipa, Selasa (8/10/2024).

Kesaksian Korban dan Saksi Perusakan Excavator dan Pengancaman Pembunuhan di Galian C Desa SawoKesaksian Korban dan Saksi Perusakan Excavator dan Pengancaman Pembunuhan di Galian C Desa Sawo
Muhamad Aris saat menunjukkan luka cekikan di bagian kiri

Operator Excavator, Muhamad Aris menjelaskan, pada Jumat 13 September 2024 ia mengemudikan Excavator untuk membersihkan rumput.Saya bekerja dari jam 8 pagi hingga 12 siang. Kemudian mulai lagi jam 1 siang untuk membersihkan rumput dari arah barat ke timur. Jadi

“Mas Ivan ini duduk di samping saya. Puluhan masyarakat datang untuk unjuk rasa itu datang pukul 2 siang dari arah timur. Pertamanya ada dua orang bawa batu, satunya kaos merah dan kaos putih. Kemudian mereka berdua bersama puluhan masyarakat yang lain melempari Excavator kami dengan batu. Setelah itu puluhan masyarakat tersebut berteriak bakal membakar Excavator kami dan membunuh kami. Ironisnya saat itu juga banyak ibu-ibu maupun anak-anak yang juga ikut melempari Excavator kami dengan batu,” ucap Aris.

DItambahkannya, tak lama setelah itu kurang lebih ada 19 orang naik ke Excavator dan mencekik dirinya.

“Saat itu saya hanya diam dan mengontrol emosi saya. Kurang lebih 5 menit saya dicekik puluhan masyarakat tersebut. Ada bekas lukanya di leher saya hingga sekarang. Saat itu saya mau dipukuli namun salah satu warga ada yang meredam karena takut berurusan dengan hukum,” terang Aris.

Kesaksian Korban dan Saksi Perusakan Excavator dan Pengancaman Pembunuhan di Galian C Desa SawoKesaksian Korban dan Saksi Perusakan Excavator dan Pengancaman Pembunuhan di Galian C Desa Sawo
Hadi Purwanto saat mendampingi Ifan Susanto

Pembantu Operator, Ifan Susanto menambahkan, ia sebelumnya sudah sering diancam namun ia terus bekerja di CV. RF Bersaudara karena memang niatnya untuk bekerja.

“Saya bersaksi dan sangat yakin ada pelemparan batu ke Excavator kami, pencekikan kepada Aris dan pengancaman pembunuhan serta kebakaran. Kesaksian saya ini berani saya pertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Ifan.

Kesaksian Korban dan Saksi Perusakan Excavator dan Pengancaman Pembunuhan di Galian C Desa SawoKesaksian Korban dan Saksi Perusakan Excavator dan Pengancaman Pembunuhan di Galian C Desa Sawo
Hadi Purwanto saat mendampingi Akhiyat

Koordinator Lapangan, Akhiyat juga menambahkan, saat kejadian memang ada salah satu oknum masyarakat yang menjemput masyarakat ke rumah-rumah untuk spontanitas ikut demo.

“Jadi demo ini tidak ada izinnya. Harusnya kan ada tembusan aksi demo ke polisi dan pihak yang didemo yaitu CV. RF Bersaudara,” papar Akhiyat.

Kesaksian Korban dan Saksi Perusakan Excavator dan Pengancaman Pembunuhan di Galian C Desa SawoKesaksian Korban dan Saksi Perusakan Excavator dan Pengancaman Pembunuhan di Galian C Desa Sawo
Bukti perusakan kaca lampu Excavator CV. RF Bersaudara

Hadi Purwanto melanjutkan, bahwa para terlapor dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Adapun barang bukti yang dilampirkan adalah salinan IUP CV. RF Bersaudara, salinan Bukti Kepemilikan Lahan, salinan Bukti Kepemilikan Alat Beratprint out foto batuan dan batu bata yang digunakan melempar alat berat, print out foto-foto kerusakan alat berat akibat lemparan, print out foto-foto aksi dan para pelaku serta 1 (satu) buah flashdisk 8 GB berisi video aksi massa tersebut.

“Perbuatan mereka tidak dapat dimaafkan lagi. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan menanti para pihak terlapor. Semoga pihak kepolisian dapat bergerak cepat untuk menangkap para pelaku yang melakukan pengerusakan terhadat alat berat Kami. Bukti-bukti sudah lebih dari cukup,” harap Hadi yang juga menjadi Konsultan Perusahaan CV. RF Bersaudara ini.

Kesaksian Korban dan Saksi Perusakan Excavator dan Pengancaman Pembunuhan di Galian C Desa SawoKesaksian Korban dan Saksi Perusakan Excavator dan Pengancaman Pembunuhan di Galian C Desa Sawo
Bukti pengrusakan body Excavator CV. RF Bersaudara

Pihaknya menyayangkan tindakan anarkis para pihak terlapor yang telah melakukan penyerangan dengan kekerasan kepada operator alat berat dan alat berat secara membabi buta. Indonesia adalah Negara hukum. Tindakan para pihak terlapor tidak bisa dimaafkan lagi.

“Tidak ada ruang maaf bagi mereka yang telah berbuat anarkis terutama kepada aktor intelektual dibalik semua itu yaitu ketua serta pengurus LSM “SRI” yang telah melakukan provokasi kepada warga baik itu bapak-bapak. ibu-ibu, dan anak-anak dibawah umur,” tegas Hadi.

Saat dikonfirmasi melalui seluler, Ketua LSM Srikandi, Sumartik menerangkan, saat ini ia masih kuliah.

“Kalau selesai saya Whatsapp atau besok saja kopi darat,” pungkas Sumartik. (Jay/Adv)

Sumber