Sultra1news -Pelaku pengeroyokan satpam saat pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, resmi menjadi tersangka.

Tersangka MR (28) ditangkap polisi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Selasa malam (1/10).

“Kemarin ada lagi saudara MR yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabag Humas Kompol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (2/10).

Polisi menyita pakaian yang dikenakan MR saat melakukan kekerasan.

“Tersangka lainnya telah diperiksa, dan akhirnya diperoleh bukti yang cukup untuk menjadikan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Ade.

MR dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi telah menangkap lima orang dalam kasus pembubaran paksa pembahasan FTA. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, kini menjadi tiga orang.

Mereka adalah FEK yang berperan sebagai koordinator lapangan, GW sebagai pelaku perusakan spanduk, dan terakhir MR yang mengeroyok petugas keamanan hotel.

Sementara tiga orang lainnya diamankan, masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.

Sumber