Tanjungbalai, Sumut, indometro.id –

Bea Cukai Teluk Nibung Gelar konferensi Pers  di kantor Bea Cukai Teluk Nibung Wilayah DJBC Sumatra Utara yang berada di jalan besar pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai pada Jumat 11 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Dipimpin oleh kepala Bea Cukai Teluk Nibung bapak Nurhasan Ashari.

Bapak Nurhasan Ashari’ dalam penyampaiannya mengatakan dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka bahwa ia telah 2 kali meloloskan barang haram tersebut yang pertama 1 kilogram dan yang kedua 2 kilogram  dengan upah perkilogram nya Rp 10 juta. Rencananya narkotika tersebut akan di serahkan kepada IB yang berada di Tanjungbalai.

Sinergi yang kuat antara unit Bea Cukai, yaitu Direktorat Interdiksi Narkoba (DIN), Kantor Wilayah DJBC Sumatra Utara dan KPPBC TMP C Teluk Nibung dalam skema Operasi Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (PATMA BERSINAR) 2024 berhasil menggalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat -+ 5 kilogram berasal dari Malaysia pada tanggal 5 Oktober 2024 di pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Penindakan ini berasal dari adanya informasi intelijen kantor wilayah DJBC Sumatra Utara bahwasanya terdapat upaya pemasukan narkotika, Psikotropika dan prekursor (NPP) yang diduga dibawa oleh seorang ABK yang bekerja di kapal KLM. ABJ I yang akan kembali dari Port Klang, Malaysia ke pelabuhan Teluk Nibung.

Pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 pukul 05.00 WIB, Tim patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung (BC 1508) yang sedang melakukan pemantauan, mendapat penglihatan KLM. ABJ I dan bergegas untuk melakukan pengejaran, namun dikarenakan kondisi cuaca buruk (hujan, ombak tinggi, petir) dan tidak memungkinkan untuk melakukan penindakan di laut maka Tim patroli  laut terus melakukan pemantauan pergerakan KLM ABJ I hingga setelah memasuki perairan Sungai Asahan segera berkoordinasi dengan Tim Darat Bea Cukai Teluk untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap KLM ABJ I saat bersandar di pelabuhan Teluk Nibung.

Dalam pemeriksaan KLM ABJ I, Tim Bea Cukai Teluk Nibung mendapatkan 5 (lima) bungkus teh China yang disembunyikan dalam kemasan karton dengan berat seluruhnya -+ 5 kilogram yang dibawa oleh seorang ABK berinisial HS yang berisi kristal putih yang kemudian dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat deteksi NPP diketahui sebagai sabu (Methamphetamine).

Selanjutnya atas sarana pengangkut dan berang yang berada di atas kapal dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh Tim k-9 dari kantor wilayah Sumatera Utara untuk mengantisipasi penyembunyian yang tidak bisa terdeteksi oleh pemeriksaan fisik biasa.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti dan tersangka, tim gabungan yang terdiri dari kantor wilayah Bea Cukai Sumatra Utara dan Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pengembangan kasus bersama tim Polres Tanjungbalai untuk mendapatkan pengendali dan penerima barang serta mengungkap sindikat jaringan.

Hasil dari kegiatan penindakan tersebut, Bea Cukai Teluk Nibung menyita barang bukti berupa -+ 5 kilogram sabu dan 1 (satu) tersangka yaitu ABK KLM. ABJ I Berinisial HS. Selanjutnya terhadap barang bukti dan terduga dilakukan serah terima kepada Polres Tanjungbalai untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Sdr. HS diduga melanggar undang- undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dan undang-undang No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dengan adanya penindakan ini, Bea Cukai Teluk Nibung setidaknya telah menyelamatkan 25.000 generasi muda dari potensi penyalahgunaan Narkotika dengan perkiraan 1 jiwa dapat mengonsumsi 0,2 gram sabu. Bea Cukai Teluk Nibung mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman bahaya yang ditimbulkan oleh Narkotika dan barang ilegal lainnya.

Konferensi Pers ini di hadiri Waka polres Kompol.MP.Padede,Danlanal Letkol Laut (P) Dwi Wido, dari Kejaksaan,TNI,Imigrasi,dan unsur lainya.

Sumber