Pengadilan khusus di Pakistan, yang dibentuk berdasarkan UU PECA, telah menjatuhkan hukuman mati terhadap terpidana penodaan agama.

Terpidana, Qaiser Sajjad, dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 11 undang-undang PECA dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar rupee 700.000.

Pengadilan juga memerintahkan Inspektur Penjara Adiala untuk mengeksekusi hukuman ¹.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari undang-undang penistaan ​​agama yang ketat di Pakistan, yang telah dikritik karena digunakan untuk menganiaya kelompok agama minoritas dan menyelesaikan perselisihan pribadi.

Menurut organisasi hak asasi manusia, lebih dari 1.300 orang telah dituduh melakukan penodaan agama antara tahun 1967 dan 2014, dan mayoritas dari mereka yang dituduh adalah umat Islam ¹.

Undang-undang penodaan agama di Pakistan juga telah menyebabkan pembunuhan di luar proses hukum, dengan setidaknya 89 orang terbunuh atas tuduhan penodaan agama antara tahun 1947 dan 2021.

Undang-undang ini telah diperkuat selama bertahun-tahun, dengan perkembangan terakhir adalah keputusan Senat untuk memperketat undang-undang penodaan agama pada bulan Januari 2023 ¹.



Sumber