IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah Bank Pembangunan Daerah (BPD) melakukan aksi korporasi penyertaan modal lewat skema Kelompok Usaha Bank (KUB). Langkah integrasi dan konsolidasi bank daerah diharapkan bisa memperkuat kapasitas BPD.

“KUB sebenarnya bukan upaya mendorong bahwa BPD cuma satu. Tidak, maksudnya belum ke arah sana,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dikutip Minggu (13/10/2024).

Menurut Dian, OJK saat ini masih fokus mendorong pertumbuhan bank-bank daerah agar tidak terjadi ketimpangan BPD antar daerah. Pasalnya, OJK mendapatkan mandat untuk memperkuat BPD-BPD yang ada di daerah.

“Lalu perluasan pangsa pasar, produk lebih bervariasi. Ini diharapkan bahwa cita-cita lama BPD menjadi regional champion bisa benar-benar tercapai,” kata mantan ketua PPATK itu.

Baru-baru ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim (BJTM) membentuk KUB sebagai bank induk dengan PT BPD NTB Syariah (Bank NTB Syariah) sebagai anggota. Dalam skema itu, Bank Jatim melakukan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar untuk 4 persen saham Bank NTB Syariah.

Selain itu, Bank Jatim juga tengah mendekati PT BPD Banten Tbk (BEKS) atau Bank Banten dan PT BPD Lampung atau Bank Lampung untuk masuk dalam KUB BJTM. Bank Jatim yang dimiliki oleh Pemprov Jatim dan pemda-pemda di Jatim itu telah mengalokasikan dana investasi Rp160 miliar untuk membeli saham di Bank Banten dan Bank Lampung.

(Rahmat Fiansyah)



Sumber