Majalahglobal.com, Mojokerto – Babak baru oknum tiga perangkat Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto yang digerebek warga saat diduga hendak menyelewengkan 830 kg beras bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahap III alokasi Oktober 2024.

Merasa dituduh, mereka akhirnya buka suara dan akan melaporkan balik warga yang menyudutkan dengan memvideo kejadian tersebut.

Kaur Umum dan TU Pemdes Baureno, Ary Surya Adi Nugraha menyebut tuduhan yang menyudutkan dirinya, Ika Nurdiana sebagai Kasi pelayanan dan Milla Arfiana sebagai Kaur Keuangan akan melakukan penyelewengan adalah tidak benar.

Menurut pengakuannya, kala itu ia bersama dua orang perangkat ke rumah yang berada di Desa Sentonorejo, Trowulan yang diketahui merupakan rumah mertuanya tersebut untuk mengantar kunci remot sepeda motor PCX istrinya yang hilang di sana.

“Selasa 8 Oktober kemarin kan pembagian beras bantuan ini dari pagi di balai desa. Sekitar jam 11.30 WIB saya ditelepon istri saya, dia bilang kehilangan kunci sepeda motor PCX di rumah Desa Sentonorejo Trowulan, saya janjikan setelah selesai kegiatan tak antarkan kunci serepnya ke sana,” jelas Ary, Kamis (10/10/2024).

Ditambahkannya,8 pukul 12.00 WIB setelah selesai kegiatan di balai desa, Milla selaku Kaur Keuangan yang juga sebagai operator pembagian beras bantuan pangan minta tolong ke dirinya untuk mengambil mobil pick up karena akan melakukan pembagian secara home visit kepada warga Desa Baureno dan sudah berkoordinasi dengan Kepala Dusun terkait.

“Saya bilang ke Bu Milla akan mengantarkan kunci sepeda motor ke istri saya dulu di rumah Sentonorejo, kami bersepakat membawa beras sekalian beli makan siang disana baru setelah itu rencana akan langsung home visit ke rumah warga,” jelas Ary.

Sesampainya di rumah Sentonorejo Trowulan, Ary mengaku sengaja memarkir mobil pick up yang membawa beras bantuan tersebut masuk di garasi rumah dengan alasan keamanan. Sehingga ia memutuskan mengeluarkan mobil minibus yang semula terparkir di garasi rumahnya dengan tujuan agar mobil pick up pembawa beras ini bisa parkir di garasi.

Sementara itu, kesaksian Kasi Pelayanan, Ika Nurdiana, ia menceritakan hal senada dengan Ary. Dirinya bersama Ary dan Milla bersepakat ke rumah mertua Ary untuk mengantarkan kunci serep sepeda motor istrinya Ary sekalian makan siang terlebih dahulu dan melanjutkan kembali pembagian beras bantuan secara home visit ke rumah-rumah warga dengan mobil pick up milik Ary.

“Saat itu kami sempat kaget ada apa warga Desa Baureno kesini ramai-ramai dan memvideo kami bertiga, juga menuduh menyebut kami maling beras padahal beras tersebut masih lengkap di bak mobil pick up tidak kami apa-apakan, kami bertiga mau menjelaskan tetapi tidak diberikan kesempatan dan diajak ke Polsek Jatirejo,” ungkap Ika.

Ia juga sempat meyakinkan ke beberapa warga yang kala itu berada di rumah mertua Ary jika mereka bertiga sudah berkoordinasi dengan Kepala Dusun mengenai pembagiannya secara home visit ke rumah warga setelah istirahat makan siang. Akan tetapi sejumlah warga tersebut enggan diajak ngobrol dan bersikeras mengajaknya ke Polsek Jatirejo.

“Di Polsek Jatirejo kami menceritakan kronologi kejadian sebenarnya, pihak Polsek mempersilahkan kami untuk melaporkan balik warga yang memvideo dengan menjustifikasi kami sebagai maling beras secara sepihak,” ujar Ika.

Ia juga telah bersepakat dan sudah menunjuk kuasa hukum untuk melaporkan ke Polres Mojokerto kejadian ini karena dirinya, Ary dan Milla merasa sangat dirugikan dengan ulah warga yang memvideo dan menyebarluaskan video tersebut.

“Video tersebut menyudutkan dan menuduh kami tanpa memberikan kami kesempatan untuk menjelaskan yang sebenarnya terjadi, kami akan melaporkan warga yang memvideo dan menyebar luaskan, karena sore itu tanggal 8 Oktober 2024, video itu sudah tersebar dan menjadi konsumsi publik,” terang Ika.

Kaur Keuangan, Milla Arfiana juga menceritakan hal senada. Dia sangat menyayangkan kejadian ini menjadi konsumsi publik tanpa diberi kesempatan menjelaskan kronologi kejadian sebenarnya. Dirinya juga akan mundur sebagai operator pelaksana penyalur bantuan pangan desa karena seringkali dirugikan atas tuduhan negatif dari warga.

“Padahal malam itu kami bertiga bersama warga yang berkumpul berada di Balai desa, menunggu Pak Kades datang, setelah kami pulang Pak Kades datang, kami bertiga juga tidak dipanggil datang lagi untuk diberi kesempatan bisa menjelaskan ke warga malam itu,” terang Milla.

Kuasa Hukum 3 Perangkat Desa Baureno, Moh. Zulfan menyebut akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Mojokerto terkait beberapa warga yang memvideo dan menyebarluaskan 3 kliennya dengan memvonis sepihak tuduhan maling dan menggelapkan beras bantuan pangan untuk warga.

“Segera kami akan laporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto, akan kami tempuh jalur hukum karena sudah merugikan citra nama ke tiga klien saya sebagai perangkat desa,” ujar Moh. Zulfan.

Polisi menyelidiki 3 perangkat Desa Baureno, Jatirejo, Mojokerto, yang digerebek warga diduga menyelewengkan 830 Kg beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Penyelidikan saat ini pada tahap pemeriksaan para saksi.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menerangkan, saksi-saksi yang sudah diperiksa adalah warga yang mengetahui penggerebekan 3 perangkat Desa Baureno. Ketiga perangkat adalah Kaur Umum dan Perencanaan ASAN, Kaur Keuangan MA dan Kasi Pelayanan IN.

Ketiganya digerebek warga di rumah mertua ASAN di Desa Sentonorejo, Trowulan, Mojokerto pada Selasa (8/10/2024). Saat itu, warga juga menemukan pikap milik ASAN di garasi rumah mertuanya. Pikap tersebut bermuatan sekitar 830 Kg beras bantuan pangan dari bapanas untuk warga Desa Baureno.

“Masih penyelidikan awal. Yang sudah kami mintai keterangan sementara saksi-saksi yang tahu dan kadesnya (Kepala Desa Baureno, Abdori selaku pelapor),” jelas Nova, Selasa (15/10/2024).

Ditambahkannya, pihaknya akan meminta klarifikasi dari Kantor Pos Mojokerto dan Bank BNI terkait mekanisme penyaluran beras bantuan pangan. Sebab Bapanas menunjuk PT Pos Indonesia sebagai penyalur beras bantuan pangan.

Tidak hanya itu, lanjut Nova, pihaknya juga akan mengecek seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) bapanas di Desa Baureno. Pengecekan ini untuk memastikan jumlah KPM yang belum menerima beras tersebut.

Camat Jatirejo Harfendy Setiyapraja sebelumnya menyebut ada 547 KPM bantuan pangan dari Bapanas di Desa Baureno. Setiap KPM dijatah 10 Kg beras. Dari jumlah itu, 83 KPM belum mengambil bantuan.

“Kami cek nanti dari keseluruhan penerima sudah menerima betul apa tidak. Kalau barang yang diamankan kan belum disalurkan, itu alasannya apa, kendalanya apa,” ujar Harfendy.

Sedangkan sekitar 830 Kg beras yang diduga diselewengkan 3 perangkat Desa Baureno, telah disita sebagai barang bukti. Nova berencana akan mendokumentasikan barang bukti tersebut, lalu membagikan beras kepada para penerima.

“Kami cek dulu kira-kira bisa disalurkan sesuai tujuan atau tidak, daripada disita sayang tidak ada fungsinya. Cukup didokumentasi saja sebagai bukti. Kalau ada datanya kan bisa kami bantu salurkan langsung,” tambah Harfendy.

Kepala Baureno Abdori membenarkan dirinya telah diperiksa sebagai pelapor di Polsek Jatirejo. Saat dugaan penyelewengan beras bansos itu terjadi, ia mengaku tidak di rumah. Tiba-tiba saja warga menggeruduk kantor desa meminta penjelasan darinya.

“Sudah saya laporkan di Polsek Jatirejo. Yang dibawa semuanya, 83 kantong. Saat itu, saya tidak ada di rumah, pulang tahu-tahu masyarakat kumpul di balai desa,” ujar Abdori.

Pikap milik ASAN dan 830 Kg beras bantuan pangan untuk warga Desa Baureno, saat ini berada di Polsek Jatirejo. Menurut Abdori, beras tersebut akan disalurkan kepada para penerima hari ini di Kantor Kecamatan Jatirejo dan saat ini sudah berbagikan semua.

“Saya harus sesuai hukum yang berlaku, kalau mereka salah harus mempertanggungjawabkan. Saya tidak bela perangkat maupun masyarakat. Tergantung proses hukum yang berjalan,” ujar Abdori. (Jayak/Tohir)

Sumber