IDXChannel – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan telah menjamin hampir 100 persen rekening nasabah baik bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, secara rinci sudah 99,94 persen untuk bank umum yang dijamin oleh LPS dan 99,98 persen untuk BPR.

“Dari sisi penjaminan simpanan perbankan, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Agustus 2024 mencapai 99,94 persen dari total rekening atau setara 592.415.428 rekening untuk nasabah Bank Umum dan sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara 15.806.327 rekening untuk nasabah BPR/BPRS,” kata Purbaya dalam konferensi pers Hasil Rapat KSSK di Gedung BI, Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Adapun untuk nasabah selain bank umum yang isi rekeningnya maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank telah dijamin LPS.

Purbaya juga menyampaikan, LPS secara berkala melakukan asesmen dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).

Pada periode penetapan reguler kuartal-III 2024 per September 2024, Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk mempertahankan TBP sebesar 4,25 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75 persen untuk simpanan Rupiah di BPR; serta 2,25 persen untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum. 

Penetapan TBP LPS salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.

TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. Perlu diketahui bahwa TBP simpanan merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk program penjaminan simpanan. 

“Ini dievaluasi memperhatikan suku bunga pasar simpanan likuiditas perbankan dan dinamika selain itu time lag dan respons atas kebijakan bunga acuan bank sentral yang gradual dan cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai,” ujar Purbaya.

(Febrina Ratna)



Sumber